MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, memutuskan tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang tahun 2024, Minggu (22/9/2024)
Dalam surat putusan yang bernomor 726 tahun 2024 itu, menetapkan nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Penetapan pasangan calon itu yang ditanda tangani oleh Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti tertanggal 22 September 2024 yang memuat tentang peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, Drs Armia Fahmi, MH dan Ismail, SEI dengan 9 (sembilan) partai pengusul yaitu, Partai Nasdem, PKS, PAN, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, PA dan PNA.
Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Tamiang Rusli, membenarkan bahwa KIP Aceh Tamiang telah mengeluarkan surat putusan tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang tahun 2024.
“Penetapannya dilakukan siang tadi sekira pukul 11.00 WIB,” ucapnya.














