MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua Terdakwa yang Kedapatan Edarkan Narkotika Jenis Ganja dengan Berat netto 10,11 gram, yang menjerat terdakwa Dwi Valentino dan Muhammad Farhan, hanya divonis oleh majelis hakim dengan pidana masing-masing selama 4 Tahun Penjara, dalam sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (9/10/2024).
Dalam amar putusannya, sidang yang diketuai oleh majelis hakim Chandra Gautama SH MH menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa I Dwi Valentino bersama sama dengan terdakwa ll Muhammad Farhan, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Atas perbuatan para terdakwa dijerat dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa l terdakwa I Dwi Valentino dan terdakwa ll Muhammad Farhan dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subianto SH, menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 5 tahun serta dengan Rp 800 juta subsider 3 bulan.
Dalam Dakwaan JPU, berawal anggota Reserse Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di seputaran Jalan Inspektur Marzuki Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I kota Palembang, sering dijadikan transaksi Narkotika jenis ganja
Berdasarkan informasi tersebut akhirnya tim anggota Reserse Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan saat dilakukan penangkapan anggota Reserse Polrestabes Palembang, berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat netto 10,11 gram
Lalu saat ditanyakan tentang kepemilikan Narkotika Jenis Ganja tersebut terdakwa I Dwi Valentino dan terdakwa ll Muhammad Farhan, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik para terdakwa, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.














