MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lolos dari hukuman Mati, yang menjerat terdakwa Suganda Alias Nanda yang terlibat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, di wilayah macan Lindungan, akhirnya dijatuhkan pidana penjara selama 20 tahun, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (17/10/2024).
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Satrio SH serta dihadiri oleh terdakwa didampingi oleh tim penasehat hukumnya.
Adapun hakim hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Suganda alias Nanda menyebabkan korban Wasilah dan korban Farah meninggal dunia, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sehingga membuat masyarakat takut dan resah, serta perbuatan terdakwa terhadap korban Wasilah dan korban Farah dilakukan dengan kejam dan sadis
Sedangkan hal meringankan untuk terdakwa tidak ada, selain itu hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Suganda alias Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan berencana terlebih dahulu sebagaimana dakwaan JPU dan melanggar pasal 340 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suganda Alias Nanda dengan pidana selama 20 tahun,” tegas majelis hakim.
Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa melalui tim penasehat hukumnya menyatakan Terima, sementara itu JPU menyatakan pikir pikir.
Dalam dakwaan, peristiwa tersebut terjadi pada senin tanggal 15 april 2024, terdakwa datang ke rumah korban, dan bertemu dengan korban Wasilah, lalu terdakwa bertanya kepada korban “Yu mano Wak Anung”, dijawab korban“ ado di depot susul bae kesitu” lalu terdakwa meminta uang pada Wasilah“ ayuk berasan duit Rp 25 ribu untuk ongkos ojek ke depot” lalu di jawab “nggak ada uang nanda”, kemudian terdakwa menjawab” masak gak ada Yu, awak Istri bos, sekali nerimo duit proyek puluhan juta”, di jawab korban“nggak ada nian Nanda, kalu ado pasti aku kasih”, dijawab terdakwa “sudah Ia Yu.
Kemudian terdakwa ngomong, kamu kawin sirih dengan kakak dewe, kumpul kebo dengan kakak dewe”, mendengar hal tersebut korban tidak terima, sehingga langsung meludahi terdakwa, yang mana ludahnya hampir mengenai muka terdakwa Nanda.
“Kemudian terdakwa langsung mencabut pisau, yang diselipkan terdakwa di pinggang belakang sebelah kanan dan langsung berusaha menusuk kearah badan korban, lalu pisau tersebut bengkok sehingga terdakwa buang, dan korban langsung menutup pintu garasi,” jelas JPU.
Kemudian terdakwa mengambil sebuah Blencong yang berada di depan mobil Fortuner hitam yang terparkir didepan rumah korban tersebut, dan menuju jalan samping kanan rumah korban lalu masuk dari pintu belakang yang tertutup tetapi tidak dalam keadaan terkunci, selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah, dan bertemu dengan korban.
Masih kata JPU, saat sampai di ruang tamu rumah korban, saat itu terdakwa mengayunkan blencong kearah kepala korban, kemudian kedua tangan terdakwa berusaha untuk menyerang korban namun ditahan dengan kedua tangannya, sehingga Blencong yang terdakwa pegang terlepas dan jatuh.
“Selanjutnya korban berteriak dan meminta tolong dengan anaknya Farah “Farah, tolong mama”, lalu datang korban Farah yang langsung memukuli terdakwa dengan menggunakan sapu kearah bagian kepala terdakwa,” jelas JPU.
Lalu korban Farah kembali masuk kedalam kamarnya, kemudian terdakwa mendorong korban Wasilah, lalu korban Wasilah jatuh terlentang, lalu terdakwa memukul kebagian pipi kanan muka korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak Tiga kali.
“Lalu terdakwa kembali mengambil Blencong dan terdakwa arahkan ke kepala korban Wasilah sehingga mengenai kearah bagian belakang kepala korban Wasilah, kemudian terdakwa melihat saat itu korban Wasilah sudah tidak sadarkan diri,” urai JPU.
Selanjutnya terdakwa mengejar korban Farah yang sedang berada di kamarnya sambil berteriak, “tolong tolong, dan terdakwa melihat korban Farah sambil menghubungi saksi Anung Kurniawan dengan berkata, “pak tolong ado wong”, lalu terdakwa mengayunkan Blencong kearah kepala korban Farah dan mengenai kepala belakangnya, dan korban Farah langsung terjatuh tidak sadarkan diri.
Kemudian terdakwa kembali menghampiri korban Wasilah, saat itu terdakwa melihat korban Wasilah masih menggerakkan badannya, lalu terdakwa membacok dengan menggunakan Blencong tersebut kearah leher belakang kepala, dan Blencong tersebut tertancap, sehingga gagang Blencong tersebut patah.
“Kemudian terdakwa kembali menghampiri korban Farah, saat itu terdakwa melihat korban Farah masih bergerak dan berusaha berdiri, selanjutnya terdakwa mengambil pisau dimeja dapur, dan pisau tersebut terdakwa tusukan kebagian perut korban Fatah sebanyak 2 kali dan korban Farah langsung terjatuh serta tidak bergerak lagi,” terangnya.
Lalu terdakwa tetap masih berada di rumah korban tersebut sambi memantau keadaan lingkungan rumah korban, sekitar 10 menit terdakwa menunggu didalam rumah korban, datang saksi Anung Kurniawan bersama warga, sehingga terdakwa berlari dari pintu belakang, dan melompati pagar rumah korban, melewati rawa- rawa, dan bersembunyi di rawa-rawa tersebut, sampai dengan jam 18 00 WIB.
Kemudian terdakwa menuju perumahan belakang rumah korban, lalu masuk kerumah kosong, dan mengambil baju dan celana yang ada dirumah kosong, dan terdakwa langsung mengganti baju dan celana yang terdakwa gunakan, dan terdakwa istirahat tidur di rumah kosong tersebut sampat dengan pagi hari.
“Lalu terdakwa berjalan kearah seputaran angkatan 45, dan menuju rumah saksi Deni dengan menggunakan ojek offline dan sampai ahirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim kepolisian Polrestabes Palembang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dimakan oleh tim kepolisian untuk menjalani proses tebih lanjut,” tutup JPU.
Dalam Dakwahnya JPU, menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana Mati, usai mendengarkan dakwan dari JPU, majelis hakim menunda jalanya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi-saksi.














