BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kejati Sumsel Sita Sebidang Tanah dan Rumah Mewah di Mayor Ruslan Diduga Atas Nama Crazy Rich Kota Palembang

×

Kejati Sumsel Sita Sebidang Tanah dan Rumah Mewah di Mayor Ruslan Diduga Atas Nama Crazy Rich Kota Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, melakukan penyitaan aset sebidang tanah dan berdiri Rumah mewah Diduga milik Crazy Rich yang berada di jalan Mayor Ruslan, dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang hari Sembilan, yang sebelumnya menjerat 3 orang terdakwa dan sudah divonis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan tertulisnya, melalui Vanny Yulia selaku KasiPenkum Kejati Sumsel menjelaskan, bahwa Penyitaan aset sebidang tanah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan tersebut, Kamis (17/10/2024).

“Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024,” terangnya.

Vanny juga menjelaskan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau surat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset yayasan batanghari sembilan berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang dengan rincian

1 Bidang Tanah seluas 2.800 M2 dan bangunan rumah yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, Provinsi Sumsel, 1 Bundel Copy Buku Tanah Hak Milik dan Pendaftaran Ukur Tanah yang di Legalisir BPN Kota Palembang, yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, atas nama A.

Dalam penyitaan yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Sumsel, juga disaksikan oleh Camat IT III, Lurah Duku, Ketua RT setempat dan pihak BPN Kota Palembang, serta dihadiri oleh kuasa hukum dari A dan diduga inisial A adalah (Afat) salah satu orang terkaya (Crazy Rich) di kota Palembang dengan segudang aset.

Selanjutnya terhadap objek tanah dan bangunan tersebut dilakukan pemasangan plang penyitaan.