MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Walikota Palembang Harnojoyo hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemasangan instalasi pipa jaringan gas (Jargas) tahun 2019, pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumsel yaitu PT.SP2J, yang menjerat empat orang terdakwa, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,9 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (21/10/2024).
Keempat terdakwa tersebut diantaranya, Ahmad Novan mantan Dirut PT.SP2J, Antoni Rais Direktur Jargas, Rubinsi Direktur Keuangan, dan Sumirin Tjinto Direktur Keuangan PT SP2J,
Sidang yang diketuai oleh majelia hakim Pitriadi SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dimana dalam sidang tersebut menghadirkan tiga orang saksi diantaranya, Harnojoyo mantan Walikota Palembang, Herobin Mustapa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang dan saksi Dadang selaku pihak ketiga pengadaan barang dan jasa.
Ketiga saksi tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi di BUMD SP2J, demi membuka seterang-terangnya perkara atas keterlibatan yang menjerat empat terdakwa yang merupakan Petinggi di SP2J tetsebut.
Saat dihadirkan sebagai saksi, saat pengambilan sumpah majelis hakim mengingatkan kepada para saksi untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dalam persidangan.
“Jika terbukti para saksi memberikan keterangan tidak benar atau berbohong, diancam dengan pidana penjara paling rendah 3 tahun maksimal 12 tahun,” ungkap majelis hakim.
Dalam keterangannya di persidangan, mantan Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, bahwa penyertaan modal sebesar Rp 22,5 miliar tersebut yang diberikan kepada SP2J telah melalui mekanisme dan sudah ada Peraturan Daerah (Perda) dengan DPRD.
“Sebelumnya ada surat yang ditujukan kepada saya selaku Walikota Palembang, saya Disposisi kan ke TAPD untuk dievakuasi dan dikaji sesuai ketentuan berlaku,” ungkapnya.
Sidang diskor dan akan dilanjutkan, usai melaksanakan Istirahat, Sholat dan Makan (Isoma) dan akan dilanjutkan pada pukul 14.00 Wib.
Dalam dakwaannya yang JPU Kejati Sumsel tertuang, berawal terdakwa Ahmad Nopan selaku mantan Dirut PT.SP2J mengajukan permintaan penyertaan modal kepada Walikota Palembang pada 13 Juni 2019 dengan nilai Rp 22,5 miliar, karena dalam perkara ini Terdakwa Ahmad Nopan merupakan Pengguna Anggaran (PA) sedangkan tiga Terdakwa lainnya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun dalam pelaksanaannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Pengawas Lapangan, realisasi anggaran Rp 21,8 miliar, pengadaan pipa MDPE dan aksesoris Fitting, metode pekerjaan penggalian tanah dan pekerjaan penyambungan pipa serta pipa box beton dilakukan dengan cara pembelian secara langsung tidak melalui mekanisme lelang.














