Reporter : Ricky Faerdinal
LABUHAN BATU, Mattanews.co – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhan Batu, Sumatera Utara berhasil menguungkap tewasnya anggota LSM Forum Pembela Hak-hak Masyarakat Tempatan, Martua Parasian Siregar alias Sanjai (42), warga Jalan Syahbandar Lingkungan I Kelurahan Sri Berombang Kecamatan Panai Hilir dan mantan wartawan Pindo Merdeka, Maraden Sianipar (55) warga Jalan Gajah Mada Kelurahan Binaraga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu.
Dari pengungkapan tersebut, Polres Labuhan Batu mengamankan 2 dari 6 tersangka pembunuhan kedua aktivis di Kabupaten Labuhan Batu tersebut, Selasa (5/11/2019) sekira pukul 01.00 Wib (dini hari). Kedua orang yang diamankan yakni VS (49) dan SH (50) warga Dusun VI Sei Siali Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu.
“Ada 2 tersangka dari 6 tersangka yang berhasil kita ungkap. Empat orang JS, (DPO), S als PR (DPO), M (DPO), P (DPO) dan masih dalam pengejaran. Dua orang diamankan dari kediamannya Dusun VI Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir,” ucap Kapolres Labuhan Batu AKBP Agus Darojat ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (5/11/2019).
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka (VS dan SH) memiliki peran memukul kedua korban dengan menggunakan kayu bulat dengan panjang 1 meter, kemudian menarik dan memasukan mayat ke parit bekoan.
“Para tersangka memiliki motiv dendam kepada korban terkait lahan kebun sawit. VS alias Pak Revi dan SH Alias Pak Tati sudah diamankan di Polres Labuhan Batu,” terangnya
Barang bukti yang diamankan Polres Labuhan Batu yakni 1 unit sepeda kotor Honda Revo 110 BK 5185 VAB. Tersangka dikenakan perkara tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, Sanjai Siregar dan Maraden Sianipar ditemukan tewas di perkebunan kelapa sawit PT SAB/KSU Amelia Dusun VI Sei Siali Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir.
Mayat Maraden Sianipar ditemukan di parit bekoan perkebunan kelapa sawit PT SAB/KSU Amelia hari Rabu (30/10/2019) sekira pukul 18.00 Wib. Sedangkan Sanjay Siregar ditemukan berselang sehari, Kamis (31/10/2019) sekira pukul 10.30 Wib dan berjarak 200 meter dari mayat Maraden ditemukan.
Editor: Arie Perdana Putra
Pos terkait
Kepala BNN RI Ajak Ratusan Masyarakat Selumit Pantai Berikrar Wujudkan Lingkungan Bersinar
Barang Ilegal Senilai 467,3 Milyar Dimusnahkan Bea Cukai Sumatera Sumbagtim
Satpol PP Kapuas Hulu Sampaikan Hasil Kinerja Sepanjang Tahun 2024
Kasus Penembakan yang Menimpa Korban SL, PH Minta Pihak Kepolisian Panggil Paksa Terlapor
Hamburkan ADD untuk Mabok dan Sawer LC Mantan Kades Harimau Tandang OI Dituntut 5 Tahun Kurungan
Cek Sample Pupuk Avatara Tanpa ada Pembanding, PH Terdakwa Keberatan
Sri Meiliana ‘Majikan’ Kasus Penganiayaan Dokter Koas Minta Maaf