BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Duduki Lahan BKSDA Sumsel Jerat 3 Terdakwa, Hakim Perintahkan Jaksa Dalami Keterlibatan Camat Terbitkan SPH

×

Duduki Lahan BKSDA Sumsel Jerat 3 Terdakwa, Hakim Perintahkan Jaksa Dalami Keterlibatan Camat Terbitkan SPH

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara menggarap, menduduki lahan di wilayah kerja BKSDA Sumsel dengan luas 4500 Hektare, yang merupakan wilayah Suaka Margasatwa Padang Sugihan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel, yang menjerat tiga orang terdakwa, M.Haryo Utomo (Yoyok), Azami (Amik) dan terdakwa Sukar, jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pemeriksaan 9 orang saksi, Selasa (12/11/2024).

Sidang di ketuai oleh majelis hakim Santo SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel serta dihadiri oleh 3 orang terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya Yuli SH dari Posbakum PN Palembang.

Dalam fakta persidangan bahwa lahan dengan luas 4500 Hektare, saksi Suyanto banyak memiliki tanah diantaranya di wilayah Sebokor dengan bukti kepemilikan SPH dan SPH tersebut tidak seluruhnya nama saksi Suyanto ada atas nama Baron dan lain-lain.

Bahkan dalam persidangan hakim juga perintahkan JPU untuk dalami keterlibatan Camat dalam penerbitan SPH, Camat Rambutan dan saksi Suyanto untuk kembali di periksa dalam persidangan berikutnya.

“Jaksa tolong dalami peran Camat dan Kades yang mengeluarkan SPH dan hadirkan saksi Suyanto yang memberi izin 3 terdakwa menggarap lahan,” tegas hakim.

Saat diwawancarai usai sidang melalui Yuli SH penasehat hukum para terdakwa mengatakan, bahwa klien kami tidak bersalah, mereka berani menggarap lahan tersebut atas perintah Suyanto.

“Mereka menggarap lahan tersebut berdasarkan perintah bapak Suyanto dan klien kami percaya saja ketika Suyanto mengatakan bahwa lahan tersebut miliknya, karena Suyanto menunjukan SPH kepada klien kami, agenda sidang kedepan tadi majelis hakim perintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi, Camat, Kades dan Suyanto untuk membuka perkara ini biar semakin terang-benderang,” tegas Yuli.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam dakwaan JPU, bahwa kejadian bermula terdakwa bekerja dengan saksi Suyanto bin Sugito (berkas terpisah) untuk membuka dan membersihkan serta menanami kelapa sawit pada lahan yang terletak di Desa Baru Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Dan kemudian diketahui lahan tersebut masuk didalam kawasan Hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, atas pekerjaan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit tersebut Terdakwa menerima upah atau gaji sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dari saksi Suyanto bin Sugito.

Terdakwa membuka lahan tersebut dengan cara menebas ilalang dan semak belukar yang ada di lahan tersebut dengan menggunakan parang, setelah itu tanahnya terdakwa cangkul untuk melakukan pembibitan kelapa sawit, lahan yang direncanakan akan dibuka seluas 200 Ha, akan tetapi yang baru terbuka 100 Ha.

Pada tanggal 30 April 2024 Petugas BKSDA Sumatera Selatan mengumpulkan masyarakat yang bermukim di Suaka Margasatwa Padang Sugihan di Pondok terdakwa dan memberitahukan kepada masyarakat tersebut bahwa lokasi itu adalah masuk dalam Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan.

Terdakwa membuat surat pernyataan kepada petugas BKSDA Sumatera Selatan tidak akan melakukan kegiatan apapun dalam Kawasan hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan akan tetapi terdakwa tetap mengerjakan, dan menduduki kawasan hutan tersebut.

Kemudian pada tanggal 10 Mei 2024 Petugas BKSDA Sumatera Selatan kembali mendatangi Pondok terdakwa dan terdakwa juga kembali membuat surat pernyataan kepada petugas BKSDA Sumatera Selatan tidak akan melakukan kegiatan apapun dalam Kawasan hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan akan tetapi terdakwa tetap mengerjakan, dan menduduki kawasan hutan tersebut.

Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.2858/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 16 April 2014 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan seluas 88.148,05 Hektar di Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya para Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (3) Jo 50 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana yang telah diubah pada paragraf 4 Pasal 36 Angka 17 dan Angka 19 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.