MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi Anggaran Dana Desa tahun 2022, yang menjerat terdakwa Syamsul mantan Kepala Desa(Kades) Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir, yang menyalahgunakan anggaran dana desa untuk Nyawer Lady Companion (LC) di salah satu tempat Karaoke, mabuk-mabukan dan digunakan untuk kembali mencalonkan diri kembali sebagai Kades, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 380 juta, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan 9 orang saksi, Kamis (21/11/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Misriati SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir (OI) dan menghadirkan sembilan orang saksi, diantaranya Camat Pemulutan Selatan, Kasi PMD, Sekretaris PMD, Sekretaris Desa Harimau Tandang, Kades Harimau Tandang
Salah satu saksi yang merupakan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) dalam. sempat menandatangani dan menulis nama barang fiktif Alat Tulis Kantor (ATK) dan saksi mengaku diperintah oleh Kades Syamsul
Saksi Robin Hut selaku Camat Pemulutan Selatan, mengaku jarang berkomunikasi dengan Kades, pernah saya ketemu langsung dengan mendatangi Desa tersebut, dan yang bersangkutan tidak melaksanakan pembangunan tahap II, saya menandatangani pencairan dana desa tahap II.
Hakim anggota mempertanyakan kepada saksi yang merupakan Camat Pemulutan Selatan, mengapa tetap memberikan rekomendasi dan menandatangani pencairan Dana Desa Tahap II, padahal menurut hakim, anda sebagai Camat kan sudah mengetahui bahwa banyak menemukan dokumen fiktif, nota fiktif, dan pembangunan tahap I banyak yang belum selesai, tapi mengapa masih menandatangani pencairan Dana Desa Tahap II.
“Kami memberikan rekomendasi dan menandatangani untuk mencairkan DD tahap II Desa Harimau Tandang berdasarkan PMK dan berdasarkan rekomendasi dari Kasi PMD meskipun tidak ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ),” terang Camat.
Saksi Marius selaku Kasi PMD, mengaku dirinya yang merekomendasikan kepada Camat untuk mencairkan anggaran Dana Desa Harimau Tandang Tahap II sebesar Rp 120 juta
Salah satu saksi atas nama Susi yang bekerja di Dinas PMD sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Pemilihan serentak 173 Kades di Kabupaten Ogan Ilir tahun 2022 dan sekaligus petugas yang melantik para Kades di Kabupaten OI,
Saat pencairan Tahap III yang diajukan oleh Wika selaku Kades Harimau Tandang yang baru, dengan nilai kemanusiaan, karena banyak perangkat Desa yang datang ke Kantor melaporkan bahwa sudah lama tidak mendapatkan gaji dan menyampaikan kepada kami untuk mencairkan ADD tahap III Desa Harimau Tandang.
“Meskipun tidak disertakan SPJ tetap kami cairkan anggaran Dana Desa tahap III tersebut, sepengetahuan kami penyaluran ADD tahap I dan II tidak ada masalah, ditambah rekomendasi dari Camat dan saat itu Kades Harimau Tandang dijabat oleh Wika, akhirnya ADD tahap III kita cairkan dengan pertimbangan nilai kemanusiaan,” terang Susi.
Mendengar jawaban saksi tersebut, majelis hakim mempertanyakan kepada saksi dasar pencairan ADD tahap III ini apa? Nilai kemanusiaan apa peraturan perundang-undangan.
“Ini uang negara, semua ada pertanggungjawabannya terkait penggunaan uang negara ini, biarkan Jaksa yang akan mengejar aliran-aliran uang yang telah disalahgunakan, siapa yang terlibat maka siap-siap duduk di meja hijau,” tegas hakim.














