MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tidak Terima atas pemberitaan dari salah satu media online, yang menyatakan kliennya dianggap telah melakukan dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan dengan inisial DV (26) yang merupakan oknum honorer di salah satu instansi, akhirnya Kamal didampingi tim kuasa hukumnya datangi Polda Sumsel, Rabu (4/12/2024).
Kamal didampingi tim kuasa hukumnya yaitu Rozi Zailani SH MH dan Maulana Kusuma Wardhana SH MH, saat diwawancarai mengatakan, bahwa kedatangan pihaknya ke SPKT Polda Sumsel, untuk menindaklanjuti adanya pemberitaan oleh salah satu media online yang mereka duga tidak proposional dan tidak berimbang.
Karena didalam pemberitaan ada beberapa poin, pertama klien kami disebut melakukan tindakan Asusila terhadap beberapa wanita, jelas ini tidak benar.
“Terkait hal tersebut untuk sementara kita berkonsultasi di SPKT dan Krimum Polda Sumsel, nanti kita tinggal tunggu arah selanjutnya seperti apa, karena apa yang dituduhkan terhadap klien kami sudah masuk ke rana pencemaran nama baik,” terang Rozi.
Rozi menjelaskan, terkait pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media online ini, yang menulis bahwa klien kami telah melakukan tindakan pemerkosaan dan asusila, itu sama sekali tidak lah benar.
Diduga dalam pemberitaan yang menulis bahwa klien kami telah melakukan pemerkosaan, menurut pihaknya ini adalah bentuk penggiringan opini, agar kliennya dituduh publik benar-benar melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut, padahal ini tidak benar adanya.
Sebagaimana fakta yang telah disampaikan bahwa klien kami ini merasa difitnah atas pemberitaan yang yang menyudutkan dan menyatakan klien kami kecanduan tindak asusila, adanya korban wanita lainnya dan adanya wanita yang sampai melakukan aborsi. Hal tersebut diduga merupakan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap diri klien kami.
“Apalagi didalam berita tersebut ada yang menyatakan, bahwa klien kami ini diduga telah melakukan aborsi dengan wanita lain, tentu itu tidak benar jua, jelas pemberitaan tersebut sangat menyudutkan dan kami menduga apa yang di muat dalam berita tersebut pencemaran nama baik,” tegasnya.
Maulana juga menambahkan, terkait pemberitaan ini, pihaknya selaku kuasa hukum dari saudara Kamal, tujuannya adalah untuk memberi klarifikasi dan hak jawab serta menegaskan, bahwa pihaknya ingin memulihkan nama baik kliennya.
“Terkait pemberitaan yang tidak benar dan tidak proposional serta tidak berimbang, kami sudah melayangkan surat dan melaporkan ke dewan Pers agar dewan Pers bisa menindaklanjutinya lebih lanjut, tentunya kami berharap keadilan bagi klien kami karena disini klien kami ini benar-benar di fitnah,” terangnya.
Sementara itu Kamal menjelaskan, sebenarnya tidak ada unsur pemerkosaan, dalam hal ini dirinya mengaku hanya ingin membantu, karena ia merasa seorang laki-laki serta ada wanita itu berinisial DV butuh bantuan.
“Namun sangat disayangkan setelah saya bantu, malah menjebak saya sendiri, selain itu juga saya dituduh memperkosa serta saya melakukan arborsi kepada wanita-wanita lain. Saya merasa sangat dirugikan, maka dengan itulah saya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polda Sumsel, agar bisa ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Saat disinggung awal pemberitaan bisa muncul, Kamal menjelaskan, bahwa media online tersebut mendapatkan data dari narasumber berinisial DV tersebut yang merupakan oknum honorer di salah satu instansi yang berada di kota Palembang.














