BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kepergok Curi Kabel Lampu Taman, Dua Sekawan Diamankan

×

Kepergok Curi Kabel Lampu Taman, Dua Sekawan Diamankan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –Edward (37) dan Irawan (27) diamankan anggota Polsek Sako Palembang, lantaran kepergok mencuri kabel lampu taman di Jalan Noerdin Panji Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako Palembang. Tak urung, dua sekawan warga Jalan TPA Sukawinatan Kecamatan Sukarami ini terpaksa hidup dibui, Selasa (31/12/2024).

Peristiwa berawal saat kedua kawanan yang berprofesi sebagai juru parkir minimarket ini melihat situasi yang mendukung. Ketika mencuri kabel, dengan menjebol coran bawah lampu jalan, ternyata aksinya dipergoki warga pada Sabtu (27/12/2024) pukul 23.30 WIB.

“Awalnya ada laporan masyarakat, kebetulan anggota kita sedang patroli melintasi lokasi. Ketika didatangi anggota, benar saja, keduanya kedapatan sedang menggali tanah bawah lampu tanah, saat itu kami sedang giat patroli,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sako, AKP Irsan.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa pahat, palu, dan cangkul yang digunakan untuk menjebol coran dan menggali tanah, serta kabel yang sudah diambil dengan panjang sekitar 3 Meter, berikut sepeda motor pelaku.

“Yang dicuri itu kabel lampu taman milik Dinas Perkimtan Kota Palembang,” katanya.

Dari hasil interogasi penyidik, kedua pelaku berencana akan menjual kabel tersebut seharga Rp 80 ribu per kilo.

“Katanya mau dibakar dulu baru dijual yang katanya Rp 80 ribu per kilo,” tandas Irsan.

Sementara pelaku Irawan berdalih nekat melancarkan aksinya dengan mencuri kabel sebab uangnya hendak digunakan untuk membelikan anaknya kembang api saat perayaan tahun baru.

“Uangnya buat beli rokok pak pas lagi jaga parkir, terus kalau ada lebihnya beli petasan untuk anak saya. Terus lihat situasi di sekitar lokasi dan tempat jaga parkir sedang sepi, jadi pengen curi kabel,” kata Irawan

Pelaku Edward mengaku hanya diajak oleh Irawan, uang hasil mencuri kabel hendak ia belikan makanan dan rokok saat jaga parkir.

“Cuma buat makan aja pak, sama rokok pas lagi jaga parkir,” urainya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dan mendekam di tahanan Polsek Sako.