* Korban Cindy Mengidap Kanker Paru dan Dehidrasi
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, kembali menjemput kembali suami korban, Wahyu Saputra (26), terkait penelantaran keluarganya, sehingga membuat sang isteri, Cindy Purnama Sari (26) meregang nyawa di RSUD Hermina Palembang. Ternyata, motif kejadian ini tidak lain, tersangka sempat mememinta ‘jatah’, namun itu ditolak korban karena sedang sakit, sehingga membuat kesal dan menelantarkan keluarganya, Selasa (28/1/2025).
“Setelah menindaklanjuti laporan kakak korban, Purwanto, kita lakukan pemeriksaan secara estafet. Alhasil, kita amankan suami korban Cindy, semalam Senin (27/1/2024) malam,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, saat press release.
Dikatakan Kapolrestabes, status tersangka Wahyu Saputra (suami korban_red) sudah berdasarkan alat bukti, bukti penunjuk, barang bukti serta keterangan saksi-saksi.
“Disimpulkan penyidik, terjadi tindak pidana penelantaran korban, sehingga membuat korban Cindy meninggal dunia dengan kondisi fisik yang memprihatinkan,” tuturnya.
Diceritakan orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu, sebelum meninggal, korban sempat dirawat di RS Hermina selama tiga hari.
“Jadi dari hasil medis, korban ini menderita penyakit kanker paru yang lambat penanganannya, serta dehidrasi. Sehingga setelah tiga hari penanganan, korban meninggal dunia, dengan kondisi tubuh kurus, rambut gimbal dan bau yang tidak sedap,” urainya.
Bapak berpangkat melati tiga itu menjabarkan, ditetapkan status suami korban sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Usai dilakukan pemeriksaan penyidik, kita lakukan penahanan di rutan Polrestabes Palembang. Kita juga akan mendalami keterangan tersangka hingga perbuatan pembiaran dan penelantaran kepada anak dan isterinya itu. Beruntung, anaknya yang berusia tiga tahun sehat,” ujarnya.
Disinggung penyebab penelantaran yang dilakukan tersangka, kapolrestabes menjelaskan, masalahnya karena korban menolak permintaan berhubungan badan dengan tersangka.
“Jadi, awal korban jatuh sakit itu bulan Desember 2024. Tersangka sempat menyuapi, memandikan dan mengurus korban. Selang beberapa waktu, tersangka meminta korban berhubungan badan, namun ditolak dengan alasan sakit. Hal itulah, yang menyebabkan tersangka emosi dan kesal dengan korban, sehingga sejak itu membiarkan korban terkapar di tempat tidur, namun tersangka tetap menyediakan makanan disamping korban. Nah, makanan yang disiapkan itu, kerap tidak dimakan oleh korban, itu menurut pengakuan tersangka ya,” beber kapolrestabes.
Terpisah, ayah dan ibu korban Cindy, Sutrasno (57) dan Rahayu (56) meminta polisi untuk menegakkan hukum seadil-adilnya.
“Sungguh kami tidak menyangka, menantu kami sekejam itu terhadap anak saya. Karena, saat dia berkunjung tidak ada tanda ataupun sikap yang tidak baik, hanya saja pada bulan Oktober 2024, kontak kami di blokir semua oleh tersangka. Kami meminta agar perkara ini terang benderang dan tersangka dihukum sesuai hukum yang berlaku, bila perlu seumur hidupnya,” tegas Sutrasno menahan titikan air matanya.
Tersangka Wahyu Saputra kini terancam penjara minimal lima tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP atau Pasal 49 huruf A, huruf B Junto Pasal 9 ayat (1), ayat (2) UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).














