Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Patroli Perintis Presisi, Kapolres Hendriyana Imbau Masyarakat Fakfak Laporkan Jika Ada Gangguan Kamtibmas

×

Patroli Perintis Presisi, Kapolres Hendriyana Imbau Masyarakat Fakfak Laporkan Jika Ada Gangguan Kamtibmas

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Satuan Samapta Polres Fakfak menggelar patroli Perintis Presisi rutin, untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Fakfak aman dan kondusif.

Kegiatan berlangsung pada Sabtu malam (malam Minggu) pukul (23.00 WIT s/d 05.00 WIT) dini hari, dengan sasaran lokasi-lokasi rawan gangguan keamanan seperti pusat keramaian, kawasan perbelanjaan, tempat hiburan, serta titik-titik yang sering menjadi tempat nongkrong anak muda.

Dalam patroli tersebut personil Satuan Polres Fakfak memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta mengantisipasi potensi gangguan seperti balap liar, penyalahgunaan minuman keras dan tindak kriminal lainnya.

“Kami terus meningkatkan patroli malam Minggu untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengajak warga untuk melapor jika menemukan hal mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban,” ujar Kasat Samapta, Iptu Mustakim Batara.

Hasil dari patroli ini menunjukkan situasi yang kondusif, dengan beberapa teguran yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin guna memastikan keamanan dan kenyamanan warga.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE, MH mengatakan, Polres Fakfak secara rutin melaksanakan kegiatan patroli pada jam jam rawan terjadinya gangguan kamtibmas terlebih pada malam minggu yang potensi kerawanannya meningkat.

“Kami Polres Fakfak akan terus melakukan kegiatan Kepolisian baik Preemtif, Preventif maupun Represif/ Penegakan Hukum, untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Fakfak untuk bekerja sama dalam menjaga stabilitas keamanan di Kota yang kota cintai,” ujarnya.

“Silahkan masyarakat dapat memanfaatkan Call Center Polri di 110 dan atau Call Center Satuan Samapta di 0813 5635 2120 apabila melihat, mendengar maupun mengalami gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas, tandas Hendriyana.