Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

AMSPTK Datangi PN Palembang Usut Tuntas Perkara Penyalahgunaan Narkotika BB 9 Kg jadi 8 Kg Sumsel Darurat Narkoba

×

AMSPTK Datangi PN Palembang Usut Tuntas Perkara Penyalahgunaan Narkotika BB 9 Kg jadi 8 Kg Sumsel Darurat Narkoba

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Aliansi Masyarakat Sumsel Peduli Transparansi Keadilan (AMSPTK), gelar aksi damai mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk menyuarakan terkait perkara narkoba barang bukti Sabu sebanyak 9 Kg, dengan nomor perkara 1513, yang menjerat terdakwa Chairil Ubaidi, yang ditangkap oleh BNN Sumsel di wilayah Sungai Lilin Kabupaten Muba, meminta majelis hakim untuk mengawal perkara penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumsel untuk bersikap transparan, dan bersikap adil tanpa ada tekanan dari pihak manapun, Senin (3/2/2025).

Rahman Hayat selaku koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan, kami bergerak berdasarkan hati nurani, melihat banyaknya perkara penyalahgunaan narkotika karena saat ini wilayah Sumsel darurat Narkotika.

“Apalagi melihat perkara ini, perkara yang menjerat terdakwa Chairil Ubaidi yang ditangkap oleh BNN Sumsel dengan barang bukti Sabu sebanyak 9 Kg, namun dalam dakwaan barang bukti yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel hanya sebanyak 8 Kg, kemana barang barang bukti tersebut karena selisihnya mencapai 1,5 Kg,” terang Rahman Hayat.

Kami meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang mengadili perkara ini untuk mengawal perkara ini secara transparan tanpa ada tekanan dari pihak manapun, jangan memikirkan untuk memperkaya diri sendiri dan golongan.

“Sumsel Darurat Narkoba, usut tuntas semua pihak yang terlibat dan coba bermain-main dalam perkara ini, jangan tebang pilih, PN Palembang adalah tempat ke 3 yang kami datangi sebelumnya kami telah mendatangi Polda Sumsel dan Pengadilan Tinggi,” urainya.

Sebelumya perkara penyalahgunaan narkotika ini telah bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dimana dalam sidang sebelumnya telah menghadirkan 3 saksi dari Pihak BNN Sumsel, dalam keterangan saksi mengatakan bahwa barang bukti sabu sebanyak 8 Kg, namun keterangan saksi dibantah oleh terdakwa Chairil Ubaidi dengan mengatakan bahwa barang bukti yang disita saat penangkapan sebanyak 9 Kg bukan 8 Kg.