MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Dalam upaya memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Kecamatan Silat Hulu, Polsek Silat Hulu melakukan tindakan tegas, di lokasi tambang ilegal Bukit Sembilang, Desa Nanga Dangkan, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu pada Minggu (2/2/2025).
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Silat Hulu, Ipda Hotasi Sinaga, dengan menerjunkan sebanyak enam personel polsek, dibantu masyarakat setempat. Mereka bergerak menuju lokasi tambang dengan menempuh perjalanan kaki selama kurang lebih 4,5 jam.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, tim tidak menemukan pekerja tambang maupun aktivitas pertambangan yang masih berlangsung.
Kapolsek Silat Hulu, Ipda Hotasi Sinaga menyampaikan, meskipun tidak ada pekerja yang ditemukan di lokasi, personel tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan fasilitas tambang yang ditinggalkan.
“Pondok-pondok pekerja dibakar, sementara mesin dongfeng yang berada di lokasi dihancurkan menggunakan palu dan diisi pasir agar tidak bisa digunakan kembali,” ujar Kapolsek.
Selain itu, anggota juga memasang banner imbauan agar tidak ada lagi aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah eksploitasi ilegal di kawasan hutan,” ungkap Kapolsek.
Disampaikan Kapolsek, Berdasarkan pengecekan menggunakan aplikasi Avenza dan peta kawasan, lokasi tambang tersebut berada di area yang beririsan antara Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Konversi (HPK), dan Areal Penggunaan Lain (APL).
“Keberadaan tambang ilegal di wilayah tersebut sangat berpotensi merusak lingkungan serta mengancam ekosistem hutan yang dilindungi,” urainya.
Informasi yang diperoleh sebelumnya menyebutkan bahwa kawasan ini sering digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal, namun tampaknya para pelaku sudah mengetahui rencana penindakan dan meninggalkan lokasi sebelum tim tiba.
Kapolsek Silat Hulu, IPDA Hotasi Sinaga, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah hukumnya.
Mengingat jarak tempuh ke lokasi cukup jauh dan sulit dijangkau, ada kemungkinan para penambang akan kembali melakukan aktivitas ilegal mereka.
Oleh karena itu, Kapolsek menginstruksikan agar personel, khususnya Bhabinkamtibmas di Desa Nanga Dangkan, terus memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam pertambangan emas tanpa izin.
Personel yang terlibat dalam operasi ini adalah Aiptu Hamdun SIP, Bripka Ardiansyah, Bripka Sumarsono, Bripka M Derry Wardi, Brigadir Syahmadan dan Briptu Imanuel W Tarihoran SH, serta dibantu oleh seorang warga, Petrus Hely.
Rangkaian kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dengan keberangkatan dari Polsek, tiba di kaki Bukit Sembilang pada pukul 11.30 WIB, dan mencapai lokasi tambang pukul 15.30 WIB.
Proses pemusnahan fasilitas tambang berlangsung hingga pukul 16.30 WIB, dan tim akhirnya kembali ke Mapolsek sekitar pukul 23.00 WIB dalam keadaan selamat dan situasi kondusif.
Kapolsek berharap, dengan adanya tindakan tegas ini, para penambang ilegal tidak akan kembali beroperasi di kawasan tersebut.
“Polsek Silat Hulu berkomitmen untuk terus menindak segala bentuk aktivitas tambang emas tanpa izin demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” pungkas Kapolsek.