Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Buron 18 Bulan, Leksi Yandi Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel di Cibinong Jawa Barat

×

Buron 18 Bulan, Leksi Yandi Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel di Cibinong Jawa Barat

Sebarkan artikel ini

Terpidana Kasus Pengadaan Alat Pencegahan Covid 19 

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO atau terpidana, di SPBU Pondok Rajek Cibinong Provinsi Jawa Barat (Jabar), atas nama Leksi Yandi, yang terjerat dalam perkara Korupsi Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19 di 34 Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan tahun anggaran 2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 734 juta lebih, pada Selasa 4 Februari 2025 kemarin.

Terpidana Leksi Yandi sendiri ditetapkan sebagai DPO lebih kurang selama 1 tahun 6 bulan, terpidana sendiri berhasil diamankan tim Tabur Kejati Sumsel, saat hendak melakukan pengisian bahan bakar di SPBU Pondok Rajek Cibinong Provinsi Jawa Barat.

Saat diwawancarai melalui Vanny Yulia selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel mengatakan, untuk terpidana Leksi sendiri, dalam putusan majelis hakim, terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

“Saat itu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan pidana penjara terhadap terpidana Leksi Yandi dengan hukuman 8 tahun penjara, denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian Negara sebesar Rp 734 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkapnya, Rabu (5/2/2025).

Selanjutnya terpidana Leksi Yandi, langsung dilakukan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.