MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Berdasarkan Laporan Polisi (LP) dari korban Periyanto (26) seorang buruh ke Polres Prabumulih yang kehilangan motor miliknya dan handphone saat tertidur di pondoknya di Jalan Penukal, RT 05 RW 02, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur pada Agustus 2024 silam.
Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih terus melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan pemberatan ini, pelakunya yaitu Selamat alias Ribut (34), ditangkap di Jl. Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, dan ditangkap dini hari tadi.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, ST, MT didampingi Kanit Pidum IPDA Sucipto SH ketika dikonfirmasi membenarkan ungkap kasus Curanmor ini, Kamis (6/2/2025).
“Tim langsung bergerak dimana pelaku berada di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya Prabumulih, setibanya di lokasi, personil kita langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat hitam dan 1 unit handphone Vivo Y91C berhasil diamankan,” ungkap Kasat.
“Saat ini, pelaku Selamat alias Ribut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Prabumulih dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Tiyan.














