Indikasi Penyimpangan Dana APBD, Kecamatan Bodeh Menjadi Sorotan

MATTANEWS.CO, PEMALANG, – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen penting yang diatur dalam undang-undang untuk memastikan bahwa pengelolaan dana pemerintah daerah berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Tujuan utamanya adalah untuk mendata pengeluaran dan pendapatan dalam satu tahun, memperbaiki kesalahan yang terjadi, serta mencegah penyalahgunaan dana yang dapat merugikan masyarakat.

Namun, di Kecamatan Bodeh, Pemalang, muncul dugaan penyimpangan terkait penggunaan dana APBD, khususnya untuk belanja barang dan jasa.

Dana sebesar Rp 732.500.000,- yang dialokasikan untuk keperluan tersebut, diduga tidak dikelola dengan transparansi yang memadai.

Pihak kecamatan sering memberikan jawaban yang tidak jelas ketika dimintai penjelasan mengenai peruntukan anggaran tersebut. Bahkan, terjadi saling lempar tanggung jawab antar instansi terkait.

Ketua PAC Bodeh LSM Harimau, Faqih Huda, tidak tinggal diam. ia menemui Camat Bodeh, Misbahudin, S.IP, untuk mengklarifikasi masalah tersebut.

Faqih Huda juga memberikan surat tertulis yang berisi permintaan untuk mendapatkan dokumen serta data terkait kegiatan yang menggunakan anggaran tersebut, termasuk jika ada proyek fisik yang dilaksanakan.

Menanggapi hal tersebut, Camat Bodeh, Misbahudin, menegaskan bahwa ia dan jajarannya bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Kami bekerja jujur sesuai apa yang ada dan saya tidak neko-neko. Jika ada masalah di desa, saya yang akan menegur dan membina kepala desa tersebut,” ungkapnya.

Namun, pengawasan yang dilakukan oleh LSM Harimau seharusnya tidak dipandang sebagai hambatan dalam pembangunan.

Pilihan Pembaca :  Dandim 1803/Fakfak : Langkah Ini Dilakukan Atas Pertimbangan Asas Kemanusian

Sebaliknya, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.

Pengawasan yang transparan justru dapat memperbaiki pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kecamatan serta desa-desa di bawahnya.

Sebagai pejabat publik, camat diharapkan untuk menjalankan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien.

Camat juga diharapkan untuk bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kecamatan belum memberikan jawaban terkait penggunaan anggaran belanja barang dan jasa yang diminta oleh LSM Harimau.

Hal ini semakin menambah ketidakjelasan (abu -abu) mengenai transparansi pengelolaan anggaran di Kecamatan Bodeh, hingga sampai dugaan adanya penyimpangan anggaran yang rawan korupsi

Ketua DPC Pemalang LSM Harimau, Edi Suprayogi menyatakan, pihaknya akan segera melakukan audiensi dan tidak segan-segan melaporkan jika terbukti ada penyimpangan atau penyelewengan dana APBD ke pihak berwajib.

“Kami akan audiensi dan tidak segan-segan untuk melaporkan penyimpangan atau penyelewengan dana APBD ke pihak berwajib,” kata Edi, Kamis (13/2/2025).

Masyarakat pun berharap agar dana APBD yang dialokasikan untuk Kecamatan Bodeh dapat benar-benar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, dan pelayanan publik yang lebih baik.

Kejelasan dalam pengelolaan anggaran ini menjadi harapan banyak pihak untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan merata.

Pos terkait