BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Satreskrim Polresta Malang Kota Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

×

Satreskrim Polresta Malang Kota Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Polresta Malang Kota ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur dengan Tiga tersangka, 2 diantaranya ayah kadung korban dan 1 pelaku tetangga korban, yang berlangsung di Mapolresta Malang Kota, Senin (24/2/2025).

Korban pencabulan anak dibawah umur tersebut semestinya dilindungi keluarga, namun justru perbuatan biadab tersebut dimanfaatkan tersangka dengan bujuk rayu untuk melampiaskan hasrat nafsunya.

Polresta Malang Kota melalui Kasatreskrim, Kompol M Sholeh mengungkapkan bahwa kasus pencabulan anak dibawah umur terungkap setelah korban bercerita kepada keluarga terdekat.

Tersangka berinisial B (36) dan W (52) merupakan orang tua kandung dari para korban pencabulan sedangkan NR (67) merupakan tetangga korban pencabulan anak dibawah umur.

“Adanya perbuatan cabul terhadap anak-anak yang semestinya anak-anak tersebut dilindungi oleh keluarga malah disetubuhi dengan segala upaya bujuk rayu dengan perbuatan bejadnya untuk menyetubuhi korban,” ungkap Kasatreskrim Polresta Malang, Senin (24/2/2025).

Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, beberapa pelaku kejahatan pencabulan yang diamankan adalah bapak kandung korban sendiri dan satu tersangka tetangga korban.

“Kronologinya anak-anak dibawah umur tersebut dengan modus bujuk rayu lalu diajak hubungan seksual yang semestinya tidak pantas dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya,” terang Kompol M Sholeh.

Hasil pemeriksaan tersangka yang menjadi ayah kandung korban terjadi dengan dalih khilaf dan istri tersangka sedang bekerja diluar negeri menjadi TKW.

Sedangkan pelaku pencabulan terhadap anak tetangga, berinisial NR (67) merupakan pekerja yang membetulkan instalasi listrik dirumah korban.

“Pada saat bekerja perbaikan instalasi listrik melihat anak atau korban saat sedang sendirian dengan segala bujuk rayuannya melakukan pencabulan tersebut,” terangnya.

Polresta Malang Kota juga telah berkolaborasi dengan Dinas Sosial Kota Malang sebagai upaya pendampingan pengembalian pesikis para korban anak dibawah umur.

“Kami juga berkolaborasi dengan Dinas Sosial Kota Malang untuk mendampingi para korban yang mengalami trauma maupun psikis agar pulih dan bisa berdiri sendiri artinya bisa mengembalikan mentalnya sampai benar-benar bisa mengahadapi kenyataan yang sudah terjadi kedepannya,” tandasnya.

Ketiga tersangka pencabulan anak dibawah umur tersebut bakal dijerat dengan pasal 6c nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang adalah Donny Sandito mengatakan bahwa mengapresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polresta Malang Kota yang berkomitmen mengurangi angka kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Polresta Malang Kota bahwa kasus ini bisa cepat terungkap,” tuturnya.

Menurutnya, akhir-akhir ini memang banyak kecenderungan masyarakat berani untuk melapor. Ini indikator bahwa masyarakat sudah mulai terbuka yang didukung oleh pihak aparat kepolisian untuk membantu secara tuntas.

“Saya sampaikan kepada masyarakat jangan takut untuk melapor karena polisi ada disamping kita, sehingga kalau masyarakat mungkin takut untuk melapor karena pelaku orang terdekat ini sudah tidak ada lagi, karena Polresta Malang Kota berkolaborasi dengan teman-teman di wilayah kelurahan sehingga masyarakat berani lapor,” tukasnya.

Terkait dengan pendampingan para korban anak dibawah umur, Dinsos Dinsos (P3AP2KB) berkolaborasi dengan Polresta Malang Kota dan juga Dinsos Provinsi serta Kementerian untuk memberikan pelayanan asesmen kepada para korban sehingga bisa pulih secepatnya.