MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Malang menimpa Oca (20). Pasalnya warga Jalan Jend A Yani, Lorong KH Umar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang dikeroyok tetangganya, LA dan AB, dengan ditendang dibagian perut bekas jahitan sesar, tepat depan rumahnya. Akibatnya korban mengalami kesakitan dibagian perut bekas jahitan sesar, Senin (24/2/2025).
Kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, korban menjelaskan awal kejadian pengeroyokan ini dari selisih paham, Senin (24/2/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Terlapor itu menuduh saya ingin melarikan uang pembelian jersey. Memang saya dipercaya memegang uang yang dikumpulkan tetangga untuk pembelian jersey. Karena saya sedang beberes pindahan rumah ke Mata Merah, dia melontarkan tuduhan itu, padahal tidak ada niat untuk melarikan uang tersebut,” ungkap korban, ketika diwawancarai wartawan.
Korban menjelaskan, dirinya didatangi kedua pelaku di rumahnya, dengan langsung menarik tangan korban ke luar.
“Tangan saya ditarik hingga lecet, kemudian perut saya ditendang tepat di bekas jahitan sesar,” ujarnya.
Korban menambahkan, memang sebelumnya sempat ada masalah antara dirinya dan pelaku, namun dirinya tidak menyangka jika tetangga sebelah rumahnya itu berulah lagi dan menuduh, serta mengeroyok.
“Kalau saya terus terang masih tunggu itikad baik terlapor, jika mau berdamai, tapi saat ini saya laporkan dulu karena saya sudah merasa terancam,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet akibat cakaran di tangan sebelah kanan dan perutnya sakit. Laporan tersebut diterima petugas piket dengan dugaan pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery membenarkan adanya laporan korban terkait kasus pengeroyokan.
“Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Pidum Polrestabes Palembang, untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” tegasnya.