MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akhirnya H.Alim selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Muba, terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung – Tempino Jambi seluas 34 hektare, datang dengan menggunakan Ambulance ke gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (10/3/2025).
Tampak tersangka H.Alim saat hadir di Kejati Sumsel, datang dengan menggunakan mobil Ambulance didampingi oleh petugas medis, dengan menggunakan kursi roda, tersangka H.Alim hadir untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terkait perkara yang membelitnya.
Saat dikonfirmasi kepada Roy Riadi selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, membenarkan, terkait kehadiran H.Alim, hari ini memenuhi panggilan tim Kejaksaan Tinggi Sumsel sebagai tersangka.
“Ya benar, H.Alim datang untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel dan sekarang sedang kita periksa,” terang Roy.
Sebelumnya Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, resmi menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial HA selaku Direktur Utama (Dirut) PT.Sentosa Mulia Bahagia (SMB) dan AM yang merupakan mantan Kasi Pengukuran BPN Kabupaten Muba dan juga berprofesi sebagai Dosen, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pemalsuan surat ganti rugi lahan proyek jalan tol Betung, Tempino, Jambi, yang dikuasai oleh mafia tanah di Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis 6 Maret 2025
Penetapan H.Alim sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.














