MATTANEWS.CO, FAKFAK – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Fakfak bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Fakfak, melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap ketersediaan, serta kualitas minyak goreng subsidi merek “Minyak Kita” di wilayah hukum Polres Fakfak pada Rabu (12/3/2025).
Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., M.H, dan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindag Fakfak, Lukito Saksomo Jati, ST., MM. memimpin langsung kegiatan tersebut
Tim melakukan pengecekan di beberapa distributor utama dengan total stok minyak goreng subsidi “Minyak Kita” yang tersedia sebanyak 4.530 karton, terdiri dari minyak goreng dalam kemasan 1 liter dan 2 liter.
Dalam pengawasan tersebut, ditemukan beberapa produk Minyak Kita kemasan 1 liter, tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya.
“Hasil pengujian menunjukkan adanya perbedaan volume yang lebih kecil dari standar yang telah ditetapkan, dengan total kekurangan mencapai 2.6 liter dari 4 sampel produk yang diuji,” ungkap Arif Usman Rumra.
Dengan adanya temuan ini, Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E., M.H, mengimbau kepada masyarakat, untuk lebih cermat dalam membeli minyak goreng subsidi.
“Kami mengimbau masyarakat Fakfak, untuk memperhatikan takaran minyak goreng sebelum membeli. Jika menemukan ketidaksesuaian ukuran atau harga yang melebihi ketentuan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau Dinas Perindag,” ungkap Hendriyana.
Kepolisian berkomitmen akan terus melakukan pengawasan bersama instansi terkait, guna memastikan minyak goreng subsidi didistribusikan sesuai aturan.
“Kami akan mengambil tindakan hukum jika ditemukan penjualan minyak goreng subsidi dengan harga di atas ketentuan atau tidak sesuai standar ukuran,” tegas Kasat Reskrim Polres Fakfak Arif Usman Rumra.
Dari Hasil pengecekan ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk langkah selanjutnya.
“Untuk sementara, penjualan minyak goreng subsidi merek “Minyak Kita” ukuran 1 liter dihentikan sambil menunggu instruksi dari Kementerian terkait,” tegas Arif Usman Rumra.