BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Diduga Tidak Profesional, Polsek Pedamaran Timur Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

×

Diduga Tidak Profesional, Polsek Pedamaran Timur Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga tidak profesional dalam menanggapi perkara pengeroyokan, Polsek Pedamaran Timur dilaporkan Anci Ariandi (32) dan pengacaranya, Zulfatah, Ruli Ariansyah dan Martadinata, ke Propam Polda Sumsel, Senin (17/3/2025).

Dihadapan awak media, penasehat hukum korban menjelaskan, perkara yang ditangani semula Polsek Pedamaran Timur menangani perkara kliennya soal pengeroyokan, namun berubah menjadi penganiayaan dan menahan satu tersangka saja, Dovan.

“Klien kami dikeroyok tiga orang, ada yang menusuk dan memukul, hingga klien kami babak belur dan lumpuh seperti ini. Anehnya, hanya satu yang menjadi tersangka, dua pelaku lainnya tidak,” ungkap Zulfatah, Ruli Ariansyah dan Martadinata kepada sejumlah wartawan.

Zulfatah menjelaskan, pihaknya mempropamkan Ipda MO dan anggotanya Aipda ES, karena diduga tidak profesional dalam menangani perkara.

“Sampai sekarang hanya ditahan satu orang, sedangkan dua orang belum ditahan. Menurut polsek, belum cukup bukti untuk menetapkan dua pelaku sebagai tersangka. Padahal kami menghadirkan empat saksi termasuk korban yang melihat dua orang itu. Ketiga pelaku itu ada yang membawa pisau dan ada juga senpi,” ujarnya.

Anci Ariandi menambahkan, dirinya tidak mengetahui penyebab pengeroyokan tersebut yang menimpa dirinya beberapa waktu lalu.

“Saya tidak tahu persis, salah apa saya kepada mereka. tiba-tuba saja mereka menyerang dan mengeroyok saya. Saya ditusuk dibagian punggung, akibatnya lumpuh seperti ini pak. Saya mengharapkan keadilan, mereka pelaku yang belum ditangkap segera ditangkap dan laporan saya bisa diproses,” bebernya.

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kanit Reskrim Polsek Pedamaran Timur, Ipda M Oktariansyah mengatakan dirinya belum mengetahui laporan tersebut. Namun, pihaknya telah melakukan penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.

“Satu tersangka sudah kami tangkap, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Perkara ini juga sudah kami expose dengan kejari dan polres, sedangkan kejari masih mengeluarkan BA koordinasi. Kami netral, hanya belum menemukan alat bukti dari kedua pelaku tersebut,” tukasnya.

Pengaduan korban No :  54/III/2025/Yanduan tanggal 17 Maret 2025, telah diterima Kasubag Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, Paur Primlap Iptu Erick Yuli Prasnoko didampingi Bribda Fernando Syahputra.