BERITA TERKINI

Tak Transparan, Anggaran Kelurahan di Palembang Diduga Diselewengkan

×

Tak Transparan, Anggaran Kelurahan di Palembang Diduga Diselewengkan

Sebarkan artikel ini

Reporter : Diah

Palembang, Mattanews.co Dugaan penyelewengan dana pembangunan kelurahan di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sedang disoroti oleh Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara (LIPAN) Sumsel.

Ketua LIPAN Sumsel Umar Yuli Abbas mengatakan, ada alokasi dana kelurahan diduga digunakan tanpa ada surat keterbukaan di berbagai kelurahan.

“Dengan tidak transparannya penggunaan dana pembangunan kelurahan, saya jadi curiga telah terjadi penyimpangan,” katanya ke pada Mattanews.co, Rabu (13/11/2019).

Jika menelisik Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 tahun 2018 itu menegaskan, untuk tahun ini Pemerintah Kota Palembang memperoleh 5 persen dari sumber dana APBD.

Anggaran itu, kata Umar, dialokasikan bagi pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan.

“Tapi jika penggunaannya di kelurahan tidak transparan, maka akan muncul dugaan masyarakat telah terjadi penyimpangan,” ungkapnya.

Pada pasal 3 ayat 1 Permendagri Nomor 130/2018, dana pembangunan sarana dan prasarana kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial yang berdampak langsung bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat setempat.

“Tapi jika digunakan oknum-oknum di kelurahan secara tertutup, ada kemungkinan dana itu diselewengkan secara masif,” ucapnya.

Padahal, kata Umar, dibuatnya peraturan Permendagri No. 130 tahun 2018 untuk menghindari ketimpangan sosial.

Jika sebelumnya ada dana desa dan sekarang dikeluarkan dana kelurahan, pemerintah berusaha untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.

Menurut Umar, kegiatan apapun yang terkait pembiayaan keuangan negara, setidaknya harus dikelola secara transparan.

“Dengan ketidaktransparanan seperti itu, berarti ada dugaan dana itu telah dikorupsi oknum pejabat kelurahan,” katanya.

Menjawab pertanyaan tentang dana APBD kelurahan tersebut, Umar, mengatakan sebagai pembina anggaran kelurahan, harus tanggap dengan keadaan itu.

Terlebih ada 5 persen anggaran APBD 2019 kelurahan diperoleh dari alolasi khusus, dikurangi dari dana DOUWN. Maka hasilnya adalah dana APBD kelurahan.

Dana kegiatan pembangunan sarana dan prasarana, tak hanya untuk pembangunan fisik semata. Sebab proyek pembangunan fisik pemerintah kota bersumber dari anggaran aspirasi anggota DPRD.

“Ada juga dana aspirasi murni Pemerintah Kota Palembang yang dianggarkan Dinas Pekerjaan Umum,” ujarnya.

Editor : Nefri