BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Dituding Melanggar UU Migas, Topan Ali Akbar : Itu Tidak Benar dan Menyesatkan

×

Dituding Melanggar UU Migas, Topan Ali Akbar : Itu Tidak Benar dan Menyesatkan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Topan Ali Akbar angkat bicara terkait pemberitaan salah satu media yang menuding dirinya telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Dalam pernyataan resminya, Topan membantah tegas tudingan tersebut dan menyebutnya tidak berdasar serta menyesatkan publik.

“Tuduhan yang disampaikan oleh media tersebut sangat tidak benar dan cenderung tendensius. Saya tegaskan, tidak ada aktivitas yang saya lakukan yang melanggar UU Migas, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegas Topan Ali Akbar kepada wartawan, Senin (14/4/2024).

Menurutnya, berita yang dipublikasi media kalbar.expost.co.id itu sangat tidak mendasar, karena Topan Ali Akbar tidak mengelola SPBU lagi.

Anggota DPRD Fraksi PAN yang juga menjabat wakil ketua menjelaskan, semua kegiatan yang dilakukannya ketika sudah menjabat sebagai anggota DPRD senantiasa mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, tudingan tersebut justru mencemarkan nama baik dirinya dan institusi DPRD Kapuas Hulu.

Ia berharap masyarakat tidak langsung percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan tetap menunggu klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

“Mari kita bijak menyikapi informasi. Jangan sampai opini publik dibentuk oleh berita yang tidak sesuai fakta,” tukasnya.