BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

PT Palembang Kabulkan Verzet, Kejari Palembang Akan Kawal Proses Persidangan Sampai Putusan Tersangka AJR

×

PT Palembang Kabulkan Verzet, Kejari Palembang Akan Kawal Proses Persidangan Sampai Putusan Tersangka AJR

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus tawuran maut yang melibatkan dua kelompok remaja, dan menyebabkan timbulnya korban jiwa, dengan tersangka anak inisial AJR (17), yang terjadi di Kuburan Cina, atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang mengabulkan upaya Diversi, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, mengambil langkah perlawanan (Verzet) dan akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) Palembang membatalkan putusan Diversi untuk tersangka AGR, Senin (28/4/2025).

Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, akhirnya resmi membatalkan putusan diversi tersebut, setelah mengabulkan perlawanan (verzet) yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Dalam amar putusannya, PT Palembang membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Palembang, Nomor: 9/Pen.Pid/Pen.Div/2025/PN Plg tanggal 20 Maret 2025, yang mana sebelumnya mengabulkan upaya diversi terhadap pelaku berinisial AJR.

Majelis hakim PT Palembang, juga memerintahkan kepada PN Palembang, untuk melanjutkan proses pemeriksaan dan persidangan terhadap tersangka AJR.

Mengetahui upaya Verzet dikabulkan, Hutamrin SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, mengapresiasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palembang, tentu langkah yang diambil PT Palembang sudah sangat tepat, untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor keadilan, mengingat beratnya dampak yang ditimbulkan dari aksi tawuran hingga menimbulkan Korban Jiwa.

“Tntu kami sangat mengapresiasi putusan PT Palembang, dimana upaya hukum yang kami tempuh melalui verzet akhirnya dikabulkan, dan diversi terhadap pelaku dinyatakan batal. Ini memastikan proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum bisa berlanjut sebagaimana mestinya,” urai Kajari Palembang.

Hutamrin menjelaskan, bahwa kini ihak Kejari Palembang tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim PN Palmbang untuk memulai tahapan persidangan, dan Kejari Pelembang akan segera menghadirkan AJR ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Palembang, dan kami akan segera menggadirkan tersangka AJR ke Persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas orang nomor satu di Kejari Palembang saat dikonfirmasi.

Kasus ini berawal dari brutalnya aksi tawuran antara dua kelompok remaja, antara Lavendos dan The Legend, pada Minggu, 23 Februari 2025, dimana dalam aksi tawuran tersebut terjadi di kawasan Jalan MR Sudarman Ganda Subrata, tepatnya di sekitar area Kuburan Cina, Palembang.

Dimana pemicu aksi tawurana berdarah ini, diduga karena aksi saling ejek antar kedua kelompok di media sosial, yang kemudian berujung pada pertemuan fisik, hingga menyebabkan korban berinisial RP kehilangan nyawanya, dimana dari aksi tersebut korban RP ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan luka parah akibat senjata tajam di beberapa bagian tubuh, termasuk luka fatal di bagian kepala.

Usai menyebarluasnya pemberitaan terkait kematian korban RP, memicu keprihatinan dan polemik dimasyarakat untuk mendesak agar proses hukum terhadap para pelaku ditegakkan tanpa kompromi.

Dalam persidangan sebelumnya, PN Palembang sempat mengabulkan upaya diversi terhadap AJR, Diversi sendiri merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan formal, yang biasanya ditempuh dalam perkara-perkara ringan.

Akhirnya keputusan tersebut menjadi kontroversi dari berbagai pihak, dimana masyarakat menilai diversi tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan pihak keluarganya, apalagi kasus ini mengandung unsur kekerasan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Akhirnya Kejari Palembang mengambil langkah hukum dengan mengajukan upaya verzet ke PT Palembang, dimana dalam permohonannya, Kejari menegaskan bahwa perkara ini tidak memenuhi syarat untuk penyelesaian melalui diversi, mengingat tindak kekerasan yang dilakukan tergolong sangat serius, hingga akhirnya PT Palembang mengabulkan upaya Verzet yang diajukan oleh pihak Kejari Palembang, jalur persidangan terhadap AJR resmi dibuka kembali.

“Kami memastikan akan mengawal ketat jalannya proses hukum, dari tahap persidangan hingga putusan akhir dijatuhkan hingga keadilan benar-benar ditegakkan, tidak hanya untuk keluarga korban, tetapi juga untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” terangnya.