HUKUM & KRIMINAL

Polda Jambi Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja, Dua Warga Sumut Jadi Tersangka

×

Polda Jambi Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja, Dua Warga Sumut Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 11 kilogram. Barang bukti tersebut diamankan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Lantai 2 Polda Jambi, Rabu (30/4/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial AR dan AP. Keduanya merupakan warga asal Provinsi Sumatera Utara yang diduga hendak menyebarkan ganja ke wilayah Kota Jambi dan Provinsi Riau.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat di daerah Sipin terkait keberadaan mobil hitam yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu karung berisi 10 paket besar ganja,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser.

Selain menangkap AR dan AP, polisi juga tengah memburu seorang pelaku lain berinisial GL yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). GL diduga sebagai pembeli ganja asal Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.