MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi penerbitan perizinan layak K3, yang menjerat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Morzoeki, kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan Ahli dari terdakwa dan menunjukan barang bukti dari sitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Palembang, Senin (19/5/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Idi Il Amin SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Dalam agenda sidang, JPU Kejari Palembang, menunjukan barang bukti yang disita dari penggeledahan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel.
Dimana dalam persidangan, sejumlah barang bukti berharga milik terdakwa, mulai dari jam tangan mewah, sejumlah perhiasan hingga Handphone yang telah disita turut diperlihatkan oleh JPU, ke penasehat hukum terdakwa Deliar Marzoeki dan istri mudanya Hesti juga turut serta menyaksikan sejumlah barang bukti yang berhasil disita saat penangkapan dan penggeledahan.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sesuai dengan berita acara penyitaan majelis hakim, meminta JPU Kejari Palembang untuk menghadirkan lagi barang bukti sejumlah uang yang turut disita pasca Operasi Tangkap Tangan.
“Untuk pemeriksaan barang bukti sudah selesai, penuntut umum untuk agenda sidang selanjutnya, tolang dihadirkan sisa barang bukti yaitu sejumlah uang dolar, rupiah dan 117 amplop yang turut disita saat penangkapan dan penggeledahan,” urai hakim.
Mendengar permintaan majelis hakim, JPU Kejari Palembang, akan menghadirkan sejumlah barang bukti sesuai permintaan hakim ketua pada agenda sidang selanjutnya.
“Baik yang mulia,” ungkap JPU.
Sejumlah barang bukti tambahan yang berhasil disita pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang sempat dirilis Kejari Palembang pada beberapa waktu lalu diantaranya, 1 buah jam tangan merk Gucci, 14 lembar uang rupiah pecahan 75 ribu, 2 buah buku tabungan Bank Mandiri, 5 lembar uang dolar Amerika pecahan 100, 25 lembar uang dolar Singapura pecahan 100, 2 jam buah jam tangan merk Guess, 2 buah jam tangan merk Rolex, 6 buah cerutu Cohiba, 1 buah STNK sepeda motor atas nama Fatmawati, 1 buah buku rekening atas nama Yayasan Chik Jiw Marzoeki, 1 buah STNK mobil atas nama Siska, 1 buah amplop berisi ATM Mandiri, 1 buah tas Merk Bally berisi tabungan sebanyak 7 buah, 1 unit mobil Merk Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BG 1348 ZU beserta satu buah kunci dan satu lembar percobaan STNK (baru).
Selain itu, tim Pidsus Kejari Pelembang berhasil mengamankan uang sejumlah Rp 4 juta, didalam tas pribadi milik Deliar, saat OTT didalam ruang kerjanya, uang sejumlah Rp 75 juta, uang dolar Singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar Singapura didalam mobil tersangka.
Dari hasil penelusuran dan pengembangan tim Pidsus kembali memukan 1 buah tas hitam yang berisikan uang tunai dengan pecahan Rp 50.000, dengan total Rp 50.000.000, amplop sebanyak 117 yang berisikan uang Rp 1 juta dalam tiap amplop, Logam Mulia sebanyak 50 gram 2 keping dan 25 gram 1 keping, Surat Berharga 3 BPKB kendaraan roda empat, 2 kendaraan roda dua dan beberapa perhiasan berharga di dalam rumah Mewah Pribadi milik Kepala Disnakertrans di wilayah Talang Jambe, total uang tunai yang berhasil ditemukan sebanyak Rp 285 juta lebih.
Dimana modus yang dilakukan oleh terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel adalah, menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan.














