BERITA TERKINIHEADLINE

Ratusan Masyarakat Kapling KOPSUDAS Berharap Memperoleh Haknya

×

Ratusan Masyarakat Kapling KOPSUDAS Berharap Memperoleh Haknya

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ahmad Rendy, S.H dan partner selaku kuasa hukum pemilik kapling KOPSUDAS melaksanakan kegiatan konferensi pers terkait dengan ditahannya sertifikat kepemilikan tanah oleh ahli wali kuasa hukum yang lama.

Ahmad Rendi menjelaskan Sebelum kami mengambil alih selaku kuasa hukum yang baru, menurut aturan hukum jika kuasa hukum telah meninggal dunia. Maka ahli warisnya tidak berhak mengambil alih kuasa hukumnya. Semua diberikan kepada pemilik sebenarnya, apakah mau menerima ahli waris sebagai kuasa hukum yang baru atau mengambil kuasa hukum yang lain.

“Hal ini sepenuhnya mutlak kewenangan dari pemiliknya. Dalam hal ini pemilik lahan menyerah kan kepada kami. Maka secara langsung maka ahli waris yang lama tidak memiliki hak atas perkara ini, ” Jelas Rendy saat melaksanakan kegiatan konferensi pers di Hotel wisata Palembang Rabu (28/5/2025).

Maka dari itu, anak kuasa hukum yang lama harus menyerahkan berkas surat-surat tanah tersebut kepada pihak kuasa hukum yang ditunjuk. Setelah dilakukan beberapa kali negosiasi kepada pihak keluarga ahli waris. Pihak tersebut mengakui masih memegang surat tanah tersebut tapi tidak mau menyerahkan kepada pihak kuasa hukum yang baru. Maka dari itu dirinya dan didukung oleh pemilik tanah melaporkan perkara ini kepada pihak kepolisian melalui laporan polisi , LP/B/1095/X/2024/SPKT/Polda Sumsel tanggal 1 Oktober 2024 atas nama pelapor Moh Effendi. Saat ini ada sebanyak 536 pemilik kapling KOPSUDAS dengan luas lahan yang sudah bersertifikat sebanyak 18,9 hektar yang terpecah dengan 5 sertifikat dan 10 hektar memiliki 3 SHU.

“Kami berharap para petugas kepolisian bertindak profesional dan menegakkan keadilan sebaik-baiknya. Kami berharap laporan kami cepat di tindaklanjuti yang saat ini masuk dalam terlapor dapat menjadi tersangka, ” Harapnya.

Sementara itu, salah satu pemilik tanah Kapling KOPSUDAS, Zulkifli Hasan mengatakan, dirinya telah membeli sebanyak dua Kapling KOPSUDAS dengan luas lahan 10mx20m dimana dirinya mengaku sudah melunasi pembayaran yang dipotong langsung dari uang gajinya selama ini. Ia berharap agar perkara ini cepat selesai sehingga lahan yang memang miliknya dapat dimanfaatkan sebagai mana mestinya.

“Mudah-mudahan polisi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan berlaku transparan. Dalam melakukan tugas nya dalam menyelesaikan kasus ini sehingga dapat segera selesai, ” Harapnya.