MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Kebijakan efisiensi anggaran di Kabupaten Purwakarta, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, menuai perhatian publik.
Meskipun sejalan dengan amanat presiden untuk penghematan di seluruh tingkatan pemerintahan, proses implementasi dan transparansi di Purwakarta menimbulkan pertanyaan, khususnya terkait peran pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kebijakan pemangkasan anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini memang tidak memerlukan persetujuan DPRD, melainkan cukup disampaikan.
Koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), telah menyampaikan perubahan tersebut secara global, dengan fokus pada infrastruktur dan sanitasi sebesar Rp125,6 miliar.
Urgensi Dokumen Perubahan DPA bagi DPRD
Namun, sejumlah pihak, termasuk Wakil Ketua LSM Kompak Kabupaten Purwakarta, Pandu Fajar Gumelar, menyoroti pentingnya segera mengubah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di setiap OPD.
Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purwakarta bersama TAPD Pemkab Purwakarta pada Selasa (03/06/2025) lalu, diketahu efisiensi seluruh Perangkat Daerah sebesar Rp131 miliar dan alokasi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp16 miliar.
“Mekanismenya berapa persen yang dipangkas, yang sesuai aturan ataupun apa yang dihilangkan ataupun yang dialihkan, itu kan harus tertera juga di dalam dokumen pelaksanaan anggaran,” tegas Pandu, Selasa (10/06/2025).
Pandu menekankan bahwa penyerahan dokumen perubahan DPA kepada DPRD adalah krusial untuk memastikan fungsi pengawasan dapat berjalan.
“Bagaimana kita ataupun DPRD melaksanakan fungsi pengawasannya ketika memang dokumen pelaksanaan anggaran yang sudah dirubah sesuai efisiensi itu tidak diserahkan kepada DPRD?” ujarnya.
Ia khawatir DPRD akan kesulitan mengawasi pelaksanaan anggaran jika tidak memiliki dokumen perubahan tersebut.
“Jangan sampai DPRD itu mempertanyakan setiap OPD-OPD itu berubah. Di mana perubahan itu pun, mengawasi pelaksanaannya juga, tentunya DPRD juga harus punya dokumennya,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia memberikan masukan kepada DPRD untuk segera meminta perubahan dokumen pelaksanaan anggaran atau yang setara dengan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
Meskipun perubahan ini tidak perlu melalui rapat paripurna, dokumen tersebut harus dibuat kembali.
Transparansi untuk Masyarakat Selain peran DPRD, transparansi kepada masyarakat juga menjadi poin penting yang disoroti. “Efisiensi-efisiensi ini juga harus diketahui oleh masyarakat,” kata Pandu.
Jika memang konsentrasi anggaran difokuskan pada infrastruktur, masyarakat berhak mengetahui jenis infrastruktur apa saja yang akan didanai.
“Harus transparan dong. Karena kan sekarang zamannya transparan. Harus segala sesuatu harus transparansi supaya tidak banyak pertanyaan di mata masyarakat. Apalagi kan masyarakat yang sudah memiliki banyak harapan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat ingin tahu apa saja yang akan mereka dapatkan dari efisiensi anggaran ini, terutama yang berfokus pada infrastruktur.
Latar Belakang Kebijakan Efisiensi Anggaran
Pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien merupakan landasan utama pembangunan nasional. Anggaran yang baik memungkinkan pemerintah mengalokasikan sumber daya secara optimal untuk mendukung sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, energi, kesehatan, dan pendidikan.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025, menginstruksikan seluruh lembaga di bawah kekuasaannya untuk melakukan efisiensi belanja dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah daerah, sebagai perangkat otonom, bertanggung jawab untuk membatasi belanja penelitian, mengurangi 50% belanja perjalanan dinas, membatasi honorarium, mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur, memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik, selektif dalam memberikan hibah, dan menyesuaikan belanja APBD.
Kebijakan efisiensi anggaran bukanlah hal baru di Indonesia. Sebelumnya, penerapan e-procurement oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah berhasil mengoptimalkan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor publik.
Efisiensi anggaran APBN dan APBD adalah langkah strategis untuk memastikan sumber daya negara digunakan maksimal demi kesejahteraan masyarakat.
Inpres 1/2025 menjadi fondasi bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola anggaran secara efisien. Untuk mencapai tujuan memajukan perekonomian nasional, sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan.
“Pemerintah harus melaksanakan pengelolaan efisiensi anggaran secara transparan dan bertanggung jawab, sementara masyarakat harus mendukung program pemerintah dengan mengadopsi gaya hidup hemat dan memanfaatkan teknologi secara bijak,” tutup Pandu Fajar Gumelar.














