BERITA TERKINI

Saksi Ungkap Adanya Pembahasan Pengurusan Perkara dengan Mahar Rp 6 Miliar

×

Saksi Ungkap Adanya Pembahasan Pengurusan Perkara dengan Mahar Rp 6 Miliar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan perintangan penyidikan (Obstruction Of Justice), kasus korupsi kegiatan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada 227 desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019–2023, yang menjerat dua orang terdakwa K.M. Ridwan Said, SH alias Doni dan Richard Chahyadi, kembali mengungkap sejumlah fakta terkait aliran sejumlah uang, yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (29/9/2026).

Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba menghadirkan lima orang saksi.

Bahkan dalam persidangan, salah satu saksi mengungkap adanya pembahasan sejumlah uang bernilai Rp 6 miliar, yang disebut berkaitan dengan upaya mengurus perkara jaringan internet desa.Sekbupaten Muba.

Dalam keterangannya di persidangan, saksi Riduan mengungkap adanya pembicaraan mengenai pembicaaran melalui Video Call (VC)

“Saya sempat melakukan video call bersama Richard, Muzen dan Ridwan Said. Dalam percakapan tersebut, dibahas bahwa perkara internet desa telah naik dan diperlukan uang untuk mengurus perkara tersebut dan untuk mengurus perkara internet desa, dengan uang Rp 3 miliar, tapi jumlahnya itu Rp 6 miliar,” ujar Riduan.

Saksi Riduan menyebut, bahwa angka Rp 6 miliar tersebut, merupakan hasil pembicaraan yang disebut sebagai kesepakatan dengan seseorang bernama Arief.

“Kemudian dibagi kami Rp 3 miliar dan Pak Arief Rp 3 miliar,” jelasnya.

Saksi kemudian mengungkap bahwa uang sebesar Rp1,6 miliar disebut telah diserahkan kepada Muhammad Arief. Saksi juga mengaku kembali mentransfer uang sebesar Rp 500 juta kepada Arief.

Ketika ditanya JPU, apakah saksi pernah bertemu dengan Richard setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya pernah bertemu Richard di kantor Doni, sempat membahas langkah mengajukan praperadilan,” terang Riduan.

Sementara. itu, saksi Andi sempat menirukan pembicaraan tersebut, Rp 1,6 Miliar Ditransfer dengan Alasan Pembelian Alat Berat

“Saya mentransfer uang Rp 1,6 miliar tersebut ke rekening Muhammad Arief melalui Bank Mandiri didaerah KM 12,” urai Andi.

Saat ditanya siapa yang memerintahkan untuk melakukan transaksi tersebut, Andi mengaku disuruh oleh Richard

“Yang menyuruh saya itu Pak Richard,” ujarnya.

Setelah uang ditransfer, Andi mengaku kembali memberitahukan kepada Richard bahwa uang tersebut telah dikirim. Andi juga mengaku mengetahui adanya uang Rp 500 juta yang dikirim Anton ke rekening Arief dengan alasan pembelian alat berat.

Saat ditanya mengenai surat penyerahan uang tersebut, Andi mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tahu, Pak,” jawabnya.

Sementara itu, saksi Muzen memberikan keterangan mengenai uang Rp 400 juta yang pernah diberikan kepada Ridwan Said. Muzen membenarkan bahwa dirinya pernah memberikan uang tersebut, menurutnyw uang Rp 400 juta itu diberikan untuk keperluan operasional Ridwan Said.

“Pernah, Pak. Itu untuk keperluan operasional Pak Ridwan Said,” kata Muzen.

Dalam persidangan, JPU juga menggali sejumlah pertemuan yang berlangsung pada Juni 2024, termasuk pertemuan di Pempek Cendy dan pembicaraan yang melibatkan sejumlah pihak.

Sedangkan saksi Angga Wijaya Putra, memberikan keterangan terkait persoalan jual beli rumah yang turut dikaitkan dengan uang Rp 400 juta. Angga menceritakan, persoalan bermula setelah terjadi pergantian kunci rumah. Namun, ketika dirinya kembali mengecek rumah tersebut, kunci disebut telah kembali diganti.

Menurut Angga, kondisi tersebut kemudian memicu ketegangan hingga terjadi cekcok antara sejumlah pihak.

“Terjadilah sedikit konflik di situ. Karena mungkin waktu itu emosi, dalam suasana emosi, hampir terjadi keributan,” kata Angga dalam persidangan.

Angga juga mengatakan, bahwa pihak keluarganya meminta uang yang telah dibayarkan dikembalikan, apabila rumah tersebut memang tidak jadi dijual.

“Kalau memang ini tidak mau dijual, kembalikan duit kami sebesar Rp 400 juta,” ujar Angga.

Sidang masih berlangsung, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Penulis: Indra Hadi
Editor: Riki Okta Putra