MATTANEWS.CO, PEKALONGAN – Dua pemuda asal Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, berinisial A (34) dan EBS (35), harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan pada Sabtu dini hari, 7 Juni 2025.
Kapolres Pekalongan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Albertus Sudaryono, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk kedua tersangka di sebuah rumah di Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni.
“Penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu paket sabu seberat 2,25 gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan,” ungkap Iptu Albertus, Rabu (11/6/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, satu bekas tutup bonk, satu korek api gas, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Realme C75 dan Vivo 1812.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berdomisili di Kota Pekalongan.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Iptu Albertus menegaskan komitmen Polres Pekalongan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap proaktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Kerja sama antara aparat dan masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.














