MATTANEWS.CO,MUSI RAWAS- Rezi alias Kulup (35) ditangkap Tim Landak Polres Musi Rawas, Minggu 22 Juni 2025 dinihari sekitar pukul 00.30 WIB tanpa perlawanan
Pengangguran asal warga Dusun II Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas ditangkap petugas karena diduga melakukan begal HP di Dusun II Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri, Senin 19 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB, dengan korban Moh Nasullah (25), juga warga yang sama.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Iptu Ryan Tiantoro Putra melalui Kanit Pidum Ipda Novra Robialda membenarkan untuk tersangka sudah diamankan di rutan Polres Mura.
Dijelaskan Kasat Reskrim, dalam aksi begal itu korban kehilangan HP Infinix Smart 6 warna hitam.
Kronologisnya, saat korban Moh Nasullah sedang di rumahnya, tiba-tiba didatangi tersangka Rezi lias Kulup.
Tersangka mengancam dengan menggunakan sebilah pisau agar korban menyerahkan HP miliknya, kalau tidak mau menyerahkan akan ditusuk, karena takut akan ancaman pelaku sehingga korban menyerahkan HP miliknya.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp1.400.000. Tidak terima, korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku”. Ungkap Iptu Ryan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka berada di rumahnya. Makanya kami lakukan penggerebekan.
Lanjutnya, saat Tim Landak menggerebek kediamannya, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka, ia mengaku merampas HP korban.
“Tersangka kemudian dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dengan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara”. Tegasnya.















