MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ketua Umum (Ketum) Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Sukma Hidayat mengecam beredarnya video streaming mesum di aplikasi TikTok yang saat ini menghebohkan masyarakat luas.
Pada video yang beredar diduga pemilik akun TikTok inisial A melakukan hubungan badan dengan seorang perempuan. Lantas saja video yang sedang beredar saat ini mendapat kecaman dari masyarakat.
Sukma mengatakan, beredarjya video pornografi tersebut daoat memancing dan merusak generasi muda. Khususnya anak-anak dibawah umur yang saat ini banyak mengunakan akun media sosial.
“Tentunya sebagai salah tokoh aktivis Sumatera Selatan, saya meminta Polda Sumsel, khususnya Polrestabes untuk segera menangkap oknum A untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” paparnya.
Lanjut Sukma, A terancam disanksi berupa, Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“UU ini mengatur tentang larangan dan sanksi bagi tindakan pornografi, termasuk penyebaran konten pornografi melalui media sosial,” katanya.
Kedua, kata Sukma atas perbuatannya, A diduga melanggar Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“UU ini mengatur tentang larangan dan sanksi bagi penyebaran konten yang melanggar kesusilaan melalui teknologi informasi dan transaksi elektronik,” jelasnya.
Selain itu, A juga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan dan penyebaran materi yang melanggar kesusilaan.
“Saya sebagai aktivis dan juga sebagai orang tua meminta kepolisian untuk segera menangkap saudara A, untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Serta, meminta mentersangkakan dengan sanksi pidana berlapis karena merugikan dan merusak generasi muda yang ada di kota Palembang Khususnya anak-anak kami,” tukasnya.














