MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga telah melakukan fitnah dan laporan palsu, Penasehat Hukum (PH) Dicky Haitami (DK), Muhammad Padli (43), melaporkan balik JM, ke Polsek Ilir Timur I Palembang, Rabu (1/7/2025).
Kepada petugas piket, M Padli mengatakan kliennya DK, telah difitnah JM, saat berada di Jalan Kapten Marzuki, depan Kampus Tridinanti, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Selasa (1/7/2025) pukul 17.00 WIB.
“Kami keberatan fitnah yang dilakukan JM terhadap klien kami. Terlebih lagi perkara ini sudah putus di Pengadilan Negeri beberapa waktu lalu,” ungkap M Padli, kepada awak media.
Padli menjelaskan, JM membuat laporan resmi bahwa DK terlibat dalam keributan pilkada 2024 lalu.
“Apa bisa perkara yang sama dengan korban yang sama, sudah diperiksa dan diputus Pengadilan, kemudian di buatkan LP yang baru lagi, dengan objek perkara yang sama,” ujarnya.
M Padli berharap, pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya, tertera dalam nomor LP : LP/B/169/VII/2025/SPKT/Polsek Ilir Timur I/Polretabes Palembang/Polda Sumatera Selatan.
“Kami harap polisi dapat segera memproses laporan kami, sebagaimana tertera dalam Pasal 220 KUHP (Laporan Palsu) dan Pasal 311 KUHP (Fitnah). Selain itu, menghentikan juga laporan dari JM, yang menurut kami laporan tersebut tidak memiliki bukti permulaan yang cukup,” tukasnya.














