MATTANEWS.CO, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak memusnahkan dua paket barang bukti narkotika jenis ganja dari dua kasus berbeda yang telah memasuki tahap penyidikan, di Mapolres Fakfak seusai pelaksanaan konferensi pers, Senin (7/7/2025).
Barang bukti tersebut berasal dari dua laporan polisi terpisah, dengan dua tersangka berbeda yang kini tengah menjalani proses hukum.
Wakapolres Fakfak Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H. memipin kegiatan tersebur de gan didampingi Plh. Kabag Ops AKP Wisran Litiloly, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Iptu Joha Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., Kasi Humas Iptu I Putu Ajustya Sandivtha, S.H., serta Kanit Provost Aipda Rusdianto A. Saleh.
Barang bukti pertama berasal dari LP/A/3/VI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Fakfak, dengan tersangka Y.M.S, laki-laki 29 tahun asal Kota Sorong. Ia ditangkap pada 28 Juni 2025 di Jalan Salasa Namudat, Distrik Fakfak, dengan barang bukti ganja seberat 14,5 gram.
Setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian persidangan masing-masing 1 gram, sebanyak 12,5 gram ganja dimusnahkan.
Sementara untuk barang bukti kedua berasal dari LP/A/4/VI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Fakfak tanggal 28 Juni 2025 dengan tersangka K.D.T. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 1 plastik bening berisi ganja dengan berat 11,1 gram. Setelah disisihkan 2 gram (1 gram untuk uji laboratorium dan 1 gram untuk persidangan), sebanyak 9,1 gram ganja dimusnahkan.
Pemusnahan gmit dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Fakfak Qisthi Tamengrupa, S.H., bersama perwakilan dari internal Polres Fakfak. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tak tersisa.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan keterbukaan proses penyidikan kepada publik,” ungkap Iptu Joha Eko Wahyudi,
Kasat Resnarkoba Polres Fakfak mewakili Kapolres Fakfak AKBP Dr. Hendriyana, S.E, M.H. diwakili Kasat Resnarkoba, menegaskan bahwa jajaran Polres Fakfak terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Polres Fakfak mengimbau masyarakat agar turut serta membantu kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.















