MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat lagi – lagi memberi keringanan kepada masyarakat dalam hal Pemberdayaan Pajak Kendaraan bermotor, salah satunya dengan program Bayar Pajak Bebas Denda.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dengan kesempatan bebas denda tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas Hulu bersama instansi terkait menggelar kegiatan sosialisasi dan pembagian brosur program “Bayar Pajak Bebas Denda” pada Selasa (8/7/2025)
Pembagian brosur program “Bayar Pajak Bebas Denda” tersebut dilaksanakan di depan Mako Polres Kapuas Hulu.
Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Kapuas Hulu AKP Cahya Purnawan menyampaikan, kegiatan tersebut
bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tertib administrasi dalam membayar pajak kendaraan.
“Sekaligus memanfaatkan momentum program bebas denda pajak kendaraan yang tengah berlangsung di Kabupaten Kapuas Hulu,” ujar Kasat Lantas.
Dalam melaksanakan pembagian brosur sekaligus sosialisasi tersebut, dikerahkan sebanyak 20 personel dari berbagai instansi, diantaranya 8 personel Satlantas Polres Kapuas Hulu, 8 personel dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), 3 personel dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas Hulu dan 1 personel dari Jasa Raharja
Disampaikan Kasat Lantas AKP Cahya Purnawan,
dalam kegiatannya, petugas membagikan brosur secara langsung kepada pengendara yang melintas serta memberikan imbauan pentingnya membayar pajak tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi.
“Masyarakat juga diberi penjelasan mengenai keuntungan mengikuti program amnesti pajak yang memberikan keringanan berupa bebas denda,” tuturnya.
Karenanya, AKP Cahya berharap melalui kegiatan ini, meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.
“Pembayaran pajak ini penting dilakukan, guna mendukung pembangunan daerah melalui pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor,” pungkas AKP Cahya Purnawan.














