BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Tiga Penjual Video Porno dan VCS Ditangkap Polda Sumsel

×

Tiga Penjual Video Porno dan VCS Ditangkap Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

* Dua Diantara Bapak dan Anak Kandung

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Mulyadi (35), Leo Adi (20) dan Budi Sartono (28), warga Palembang ditangkap anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Palembang, lantaran menjual konten porno dan video call sex (VCS) di akun media sosial X bernama @mella_gemoyyy, Rabu (9/7/2025).

Tidak hanya menjual konten dan VCS saja, ketiga tersangka ini juga memeras korbannya, hingga dapat meraup keuntungan Rp 70 juta hanya dalam kurun waktu satu tahun.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo menjelaskan, ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Modus yang digunakan adalah menawarkan jasa layanan seksual berbayar kepada calon korban melalui media sosial, dengan dua pilihan layanan video telanjang dan masturbasi perempuan, serta video call sex langsung.

“Untuk video bugil dan masturbasi, pelaku mengirimkan file video wanita yang sedang masturbasi dan menjualnya seharga Rp200 ribu per video,” kata AKBP Dwi Utomo kepada wartawan saat ungkap kasus.

Sedangkan untuk layanan video call sex, tarif yang dikenakan sebesar Rp150 ribu. Dalam praktiknya, pelaku menggunakan dua unit ponsel untuk menjalankan modus ini. Satu ponsel digunakan untuk memutar video wanita telanjang, sementara ponsel kedua digunakan untuk melakukan video call dengan korban. Kamera diarahkan ke layar ponsel pertama agar korban mengira sedang berinteraksi langsung dengan pelaku perempuan.

“Yang lebih berbahaya, selama sesi video call berlangsung, pelaku merekam layar tanpa sepengetahuan korban. Setelah itu, hasil rekaman digunakan untuk memeras korban dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut jika tidak memberikan uang tebusan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dwi menyebutkan, ayah dan anak tersebut memiliki peran berbeda dalam aksi ini. Salah satu dari mereka berperan sebagai penjual konten, sementara yang lain memfasilitasi dengan meminjamkan ponsel.

“Kami masih mendalami jaringan dan nomor-nomor ponsel yang digunakan pelaku. Dari pengakuan mereka, motif utama adalah faktor ekonomi. Pelaku juga mengaku kerap berpindah tempat untuk menghindari pelacakan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk melakukan penjualan video porno, tangkapan layar, serta bukti transaksi digital. Ketiganya kini dijerat dengan Undang-Undang ITE dan UU Pornografi, serta terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.