MATTANEWS.CO, FAKFAK – Polres Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba pada komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Fakfak, telah kembali memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja sebagai bagian dari komitmen dalam penegakan di wilayah Kabupaten Fakfak.
Pemusnahan barang haram itu berlangsung di halaman Sat Resnarkoba Polres Fakfak dengan barang bukti dimusnahkan berasal dari penanganan perkara nomor : LP/A/5/VII/2025/SPKT.RESNARKOBA/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 7 Juli 2025, atas nama tersangka LR, Senin (21/7/2025).
Barang bukti berupa narkotika jenis ganja itu, telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Penetapan Status Barang Bukti Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor : B-1291/R.2.12/Enz.1/07/2025 tanggal 14 Juli 2025.
Hadir dalam kegiatan ini Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H. bersama anggota, Ajun Jaksa Qisthi Tamengpra, S.H., serta perwakilan dari Siwas, Sipropam dan Sihumas Polres Fakfak.
Kapolres Fakfak AKBP Dr. Hendriyana, S.E., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H, menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan hanya sekadar proses hukum, tetapi juga wujud nyata perang terhadap narkotika demi menyelamatkan generasi muda Fakfak.
Lebih lanjut disampiaknaya juga bahwa, pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus narkotika oleh Polres Fakfak.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba, sekecil apa pun jumlahnya. Langkah tegas ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda dari bahaya narkotika,” Sungkan Johan Eko Wahyudi.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja seberat 6,2 gram, yang dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong pembakar, disaksikan oleh seluruh pihak terkait, termasuk tersangka.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh pihak Polres Fakfak, Kejaksaan Negeri Fakfak, serta tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban.














