MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Sesuai Instruksi Presiden No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025. Penyesuaian pos belanja hingga evaluasi program dan kegiatan dihitung secara rinci untuk memastikan efektivitas anggaran.
Sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah mengupayakan efisiensi anggaran agar lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Anehnya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muda Sedia Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh malah bikin aplikasi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), yang menuai sorotan kritik dari praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik.
Menyikapi aplikasi IKM tersebut, praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Ajie Lingga, S.H, CGAP menyebut, peluncuran aplikasi itu sebagai langkah yang bermuatan reaktif, tidak prioritas, dan berpotensi pemborosan anggaran daerah. Terlebih, rencana ini diumumkan pasca viral sidak Wakil Bupati Aceh Tamiang yang menemukan tidak adanya dokter saat jam pelayanan berlangsung.
“Kenapa baru sekarang muncul ide aplikasi setelah RSUD disorot habis-habisan oleh masyarakat. Ini bukan langkah pembenahan, tapi saya menduga ini merupakan cara mengalihkan perhatian publik dari kegagalan manajemen atas viralnya sidak wabup beberapa waktu lalu,” tegas Ajie Lingga, Kamis (24/7/2025).
Disamping itu, Ajie Lingga menyoroti bahwa, pengawasan terhadap pelayanan publik seharusnya dilakukan secara berkelanjutan, sistematis, dan hemat anggaran, bukan dengan menciptakan alat yang justru membuka celah belanja proyek baru.
“Ini era efisiensi. Negara sedang mendorong penghematan anggaran lewat Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Jika RSUD malah ingin bikin aplikasi yang pasti berbiaya, itu patut diduga sebagai pemborosan. Apalagi fungsinya bisa digantikan secara sederhana dengan membuka kanal pengaduan gratis melalui WhatsApp resmi,” ungkap praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik itu.
Logika efisiensi publik, menurutnya, harus mengutamakan output dan kebermanfaatan, bukan sekadar digitalisasi yang reaktif. Artinya, solusi pengawasan pelayanan cukup dilakukan dengan menempatkan nomor pengaduan besar-besar di ruang tunggu pasien, membuka feedback langsung, dan menindaklanjuti dengan serius.
“Pembuatan aplikasi yang bersumber dari anggaran negara tanpa urgensi dan dampak langsung terhadap pelayanan dapat menjadi pintu masuk bagi penyelidikan hukum dan gugatan warga negara,” tegas Ajie Lingga.
Jika aplikasi tersebut tetap dipaksakan dan membebani keuangan negara, sambung Ajie Lingga maka dirinya sebagai warga negara siap melaporkan dan menggugat secara hukum. Karena ini menyangkut prinsip akuntabilitas dan efisiensi penggunaan uang rakyat.
Disamping itu, dirinya mempertanyakan konsistensi Direktur RSUD yang menyebut rumah sakit dipenuhi titipan kepentingan, namun tetap ingin melahirkan program baru tanpa menyelesaikan masalah mendasar seperti kedisiplinan tenaga medis dan lemahnya sistem kontrol internal.
Kendati demikian, kebutuhan RSUD saat ini bukan kosmetik yang berbalut digitalisasi, melainkan perombakan manajemen, pembenahan kultur, dan disiplin struktural.
“Bukan lempar wacana aplikasi ketika kepercayaan publik sedang krisis,” pungkasnya.














