BERITA TERKINIEKONOMI & BISNISHUKUM & KRIMINAL

Gugatan Perkara Penggelapan Uang Nasabah Bank Mega Berakhir Damai

×

Gugatan Perkara Penggelapan Uang Nasabah Bank Mega Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
oplus_2

Pihak Tergugat Bersedia Kembalikan Uang Rp 1,8 Miliar milik Penggugat

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara Gugatan atau Perbuatan melawan hukum (penggelapan uang nasabah) dengan tergugat l Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Sayangan, tergugat ll Kepala Cabang (KCP) Sumsel Kapten Arivai serta tergugat lll Direktur Utama Bank Mega Pusat, Dengan penggugat: Nurjanah sempat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, akhirnya berujung damai, Selasa (29/7/2025).

Dimana dalam perkara ini, pihak terlapor Doddy Sutomo mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega KCP Palembang Sayangan  bersedia untuk mengembalikan semua uang milik penggugat (Nurjanah) senilai Rp 1,8 miliar setelah melalui mediasi yang dihadiri oleh kedua belah pihak, yang diketuai oleh majelis hakim Fatimah SH MH

Saat diwawancarai usia persidangan pihak penggugat Nurjana melalui kuasa hukumnya Afdhal SH MH mengatakan, perkara gugatan kami akhirnya telah menemukan titik terang, terjadi kesepakatan perdamaian antara pihak penggugat dan tergugat.

“Alhamdulillah akhirnya setelah melalui proses panjang, kesepakatan perdamaian itu dilakukan, dkmana pihak dari tiga tergugat mengembalikan uang klien kami itu sebesar Rp 1,8 miliar dan uang tersebut sudah masuk ke rekening klien kami ibu Nurjanah,” tegasnya.

Afdal juga menjelaskan, terkait Surat Laporan Polisi (LP), yang sebelumnya telah melaporkan salah satu karyawan bank mega ke Polda Metro Jaya dan Polda Sumsel, bahwa laporan pertama di Polda Metro Jaya pada tanggal 16 Juli kemarin, telah dilakukan perdamaian dan uang klien saya telah dikembalikan oleh oknum pegawai Bank Mega tersebut sebesar Rp 1,8 miliar,” urainya.

Afdal juga menjelaskan, bahwa perdamaian ini ditempuh tentu melalui mekanisme, dimana dalam surat perjanjian dalam gugatan tersebut, salah satu bunyi dalam surat perjanjian tersebut diantaranya, adalah bahwa kami dari korban akan menarik semua laporan pengaduan, termasuk gugatan yang ada di PN Palembang.

“Pada hari ini juga Gugatan yang ada di PN Palembang, akan kami cabut dan Insyaallah penetapan pencabutan gugatan tersebut besok sudah keluar, kemudian terhadap hal ini juga kami akan ke Polda Sumsel untuk mencabut surat laporan kami,” ungkap Afdal.

Dengan terjadinya kesepakatan perdamaian antara pihak kami dan pihak tergugat, saat ini semua telah usai.

“Jadi terhadap hal ini, untuk perkara gugatan atau perbuatan melawan hukum Antara penggugat Nurjana dan pihak tergugat Bank Mega secara materil Clear in Clear atau tempuh perdamaian,” tutupnya.

Sementara itu, pihak tergugat dari Bank Mega ketika awak media mencoba konfirmasi terkait perkara yang sedang bergulir, enggan memberikan keterangan dan bergegas meninggalkan awak media tanpa mengeluarkan sepatah katapun.