MATTANEWS.CO, MALANG – Rumah Sakit Jiwa Wikarta Mandala berlokasi di Jalan Trunojoyo, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, mengenai perijinan, ternyata tidak teregristrasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Selasa (5/8/2025).
Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Ivan Drie, dalam keterangan resminya melalui surat tertulis kepada kepada Ririn Fatmawati, S.H., tertanggal 5 Agustus 2025, menyatakan secara tegas bahwa berdasarkan data registrasi fasilitas kesehatan, RSJ Winarta Mandala tidak teregistrasi sebagai rumah sakit di wilayah Kabupaten Malang.
“Segala bentuk aktivitas di dalam area lingkungan RSJ Wikarta Mandala tidak menjadi kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dalam memberikan sarakan maupun masukan,” terang drg Ivan.
Ini tentunya sangat miris sekali, mengingat Rumah Sakit Jiwa Wikarta Mandala masih beroperasi dan menerima pasien. Padahal ijin operasional juga tidak ada dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Bahkan RSJ Wikarta Mandala teecatat belum membayar pajak selama kurun waktu 2013 hingga 2025, temuan tersebut berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang tercatat tidak membayar PBB dengan total tunggakan mencapai Rp 613,6 juta.
Kondisi RSJ Wikarta Mandala juga sangat memprihatinkan, bagaimana bisa memenuhi kebutuhan operasional seperti obat-obatan, gaji dokter, perawat, hingga perawatan pasien tanpa rekomendasi dari Dinas terkait.
RSJ yang seharusnya menjadi tempat pemulihan justru berjalan di luar kendali pengawasan pemerintah, tanpa transparansi, dan tanpa kepatuhan terhadap aturan.
Pemerintah Kabupaten Malang harus bersikap tegas dan mengambil langkah melalui dinas terkait yang diharapkan keberadaan RSJ Winarta Mandala dapat mematuhi segala bentuk peraturan yang berlaku. Tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga demi keselamatan dan hak para pasien ODGJ yang saat ini masih dirawat di sana.














