MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Syukri Zen mantan anggota DPR kota Palembang, yang terjerat dalam perkara penganiayaan berat terhadap korban Fatmawati yang merupakan mantan istri terdakwa, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi, Kamis (7/8/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH, dihadiri oleh terdakwa melalui sambungan online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menghadirkan dua saksi kunci, yakni Jamilah dan Juanda selaku kurir yang menjadi saksi mata dan berada di lokasi kejadian.
“Saya lihat sendiri, terdakwa menusuk korban berkali-kali, “Sekitar 10 Tikaman”, hingga akhirnya pisau bergagang hijau direbut warga,” urai saksi Juanda.
Dalam kesaksiannya, saksi Juanda juga menyebut dirinya hanya berjarak dua meter dari lokasi penusukan yang terjadi di tepi jalan, meskipun pisau yang digunakan untuk melakukan penikaman hingga kini belum ditemukan.
“Saya juga sempat merekam detik-detik peristiwa tersebut, saya upload yang kemudian viral di media sosial, video tersebut kini telah dijadikan barang bukti oleh penyidik, terang Juanda.
Saat diwawancarai usai sidang, korban Patmawati, didampingi oleh penasehat hukumnya Agustina Novitasarie SH MH mengatakan, bahwa kliennya hingga kini masih mengalami trauma berat pasca-kejadian, bahkan klien kami ketakutan setiap kali melihat terdakwa di ruang sidang. .
“Kami mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa. Apalagi aksi kekerasan ini bukan yang pertama, sebelumnya pelaku juga pernah viral karena memukul seirang wanita di SPBU,” ujar Agustina.
Untuk diketahui akibat penusukan tersebut, korban Fatmawati mengalami 10 luka tusukan di tubuhnya, termasuk di perut, pinggul, payudara, lengan, jempol, dan punggung. Ia harus dirawat selama empat hari di RS Hermina Palembang dan masih mengalami keterbatasan dalam beraktivitas hingga kini.
Fatmawati menyebut bahwa tindakan terdakwa didasari rasa cemburu yang tidak sehat. Sejak bercerai pada Januari 2025, pelaku kerap membuntuti dan mengancam. Bahkan, sempat hendak memukul korban dengan kayu.
“Dia bilang, ‘Kalau tidak dengan saya, tidak juga dengan pria lain’, saya tidak menyangka ia tega berbuat sejauh ini hanya karena cemburu,” ujar Fatmawati.
Dalam dakwaan JPU, Bahwa terdakwa M. Syukri Zen pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 bertempat di Jalan Pipa kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Ketika Saksi korban bernama Patmawati sedang berada di rumah Saksi Zainab kemudian tiba tiba datang Terdakwa menemui korban mengajak untuk rujuk dan sambil merangkul korban tetapi korban patmawati menolak.
Atas kejadian itu,selanjutnya korban berlari dan terdakwa mengejar korban ke dekat mobil kemudian Terdakwa mengambil senjata tajam dari saku jaket sebelah kanan dan langsung menusuk korban dengan 1 bilah senjata tajam berjenis pisau dapur gagang plastik, dan menusukkannya kepada korban Fatmawati sehingga harus menjalani pengobatan yang intensif di RS Hermina.
Atas perbuatannya terdakwa M. Syukri Zen, diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan dalam dakwaan kedua diancam dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP.














