MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, pemerintah memberikan remisi kepada warga binaan di sejumlah Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Remisi yang diberikan meliputi Remisi Umum dalam rangka HUT Kemerdekaan dan Remisi Dasawarsa yang bertepatan dengan peringatan 10 tahun pemberlakuan Undang-Undang Pemasyarakatan.
Jumlah warga binaan penerima remisi tersebar di seluruh Rutan dan Lapas di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, tepatnya di Rutan Kelas II B Putussibau.
Kepala Rutan Kelas II B Putussibau, Dani Ilham menyampaikan, pemberian remisi ini menjadi wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Pada tahun ini, Rutan Putussibau menyalurkan dua kategori remisi, yakni Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.
“Pemberian remisi ini menjadi salah satu bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang senantiasa berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, serta berupaya memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” terang Dani kepada wartawan.
Untuk Remisi Umum, tercatat sebanyak 102 warga binaan menerima pengurangan masa tahanan dengan rincian diantaranya Remisi 1 bulan: 37 orang, Remisi 2 bulan: 18 orang, Remisi 3 bulan: 23 orang, Remisi 4 bulan: 16 orang, Remisi 5 bulan: 7 orang, Remisi 6 bulan: 1 orang.
Sementara itu, Remisi Dasawarsa diberikan kepada 122 warga binaan dengan rincian, diantaranya 5 hari: 1 orang, 10 hari: 2 orang, 23 hari: 20 orang, 30 hari: 1 orang, 35 hari: 1 orang, 38 hari: 2 orang, 45 hari: 2 orang, 55 hari: 1 orang, 60 hari: 1 orang, 75 hari: 2 orang, 90 hari: 89 orang.
Dengan demikian yang menerima remisi pada momentum HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Rutan Kelas II B Putussibau mencapai 224 orang.
Sementara itu, Kepala Rutan Dani Ilham berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku yang baik, menaati aturan, serta membekali diri dengan keterampilan positif, sehingga ketika kembali ke masyarakat dapat berperan aktif dan produktif.
Dani berharap pula, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan.
Dengan demikian, ketika kembali ke tengah masyarakat, mereka dapat berkontribusi positif dan produktif.
“Remisi ini bukan sekadar hadiah, tetapi bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang mampu menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik,” tandasnya.














