MATTANEWS.CO, MALANG – Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati H.M Sanusi Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perserooda yang berasal dari Legislatif berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Malang.
Dalam amanatnya, Bupati Malang H.M Sanusi menyampaikan Ranperda tetkait dengan Penyertaan Modal Pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan dan Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlangsung pada, Kamis (21/8/2025).
Menurut Bupati Malang, pihaknya sangat mendukung terhadap pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dinilai sangat penting sebagai dasar pengenbangan perusahaan daerah.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Tirta Kanjuruhan merupakan bentuk dukungan nyata Pemerintah Kabupaten Malang dalam meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat,” terang Bupati Sanusi.
Sanusi menilai bahwa Perumda Tirta Kanjuruhan dipandang layak memperoleh tambahan modal karena perannya yang strategis dalam penyediaan air bersih sekaligus kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang.
“Dimana kontribusi Perumda Tirta Kanjuruhan terhadap PAD terus meningkat minimal 10% setiap tahun, dan pada tahun buku 2024 telah menyetorkan 14 Miliar 500 Juta Rupiah,” tuturnya.
Adapun dukungan finansial melalui penyertaan modal tersebut sesuai dengan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengatur bahwa setiap penyertaan modal wajib ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan dicantumkan dalam APBD.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, pada tahun 2025 ini, telah diusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan sebagai dasar hukum pengalokasian dan pemanfaatan penyertaan modal,” jelasnya.
lebih lanjut, Bupati menyebutkan bahwa Penyertaan Modal Daerah sebesar 203 Miliar 183 Juta Rupiah, telah dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) baru, optimalisasi, dan perluasan layanan, termasuk di wilayah rawan air seperti Sumbermanjing Wetan dan Gedangan melalui SPAM Kaligoro.
“Investasi ini memungkinkan penambahan hingga 68.272 sambungan rumah (SR) baru. Hingga saat ini, Perumda Tirta Kanjuruhan telah melayani 163.610 SR yang tersebar di 26 Unit pelayanan,” ujarnya.
Artinya, kontribusi Perumda Tirta Kanjuruhan kepada Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Malang tercatat lebih besar dibandingkan dengan jumlah Penyertaan Modal Daerah yang telah diterima.
Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan Perumda Tirta Kanjuruhan tidak hanya memberikan manfaat dalam penyediaan layanan air minum, tetapi juga berperan sebagai sumber pendapatan yang signifikan bagi daerah.
Sedangkan Ranperda Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Malang menyampaikan terimakasih dan perhatian atas dukungan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap langkah-langkah yang akan ditempuh Pemerintah Kabupaten Malang terkait pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, yang akan mencakup berbagai aspek penting, seperti analisis terhadap modal daerah dan modal yang disetor oleh pihak ketiga.
“Pembahasan mengenai perlakuan terhadap aset dan kewajiban yang ada pasca pembubaran juga menjadi perhatian utama, agar proses ini dapat berjalan dengan transparan, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Malang akan memastikan adanya transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan aset yang jelas, agar tidak menimbulkan permasalahan lebih lanjut dan menimbulkan potensi kerugian negara.
“Kami menyadari betul bahwa pembubaran PT. KIGUMAS harus dilakukan dengan penuh pertimbangan terhadap dampak yang mungkin timbul, baik bagi stabilitas ekonomi daerah maupun untuk menghindari potensi permasalahan hukum,”tukasnya.
Sementara, atas pandangan Bupati Malang, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Malang menegaskan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi.
Penegasan itu disampaikan juru bicara Fraksi PDIP, Muchammad Hafidz menyatakan bahwa koperasi merupakan salah satu pilar ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, hal itu sejalan dengan politik hukum DPRD Kabupaten Malang dalam mengusulkan raperda tersebut.
“Kami sependapat dengan Saudara Bupati bahwa koperasi harus memperoleh keberpihakan politik ekonomi yang memberikan kemudahan, dukungan, perlindungan, dan pemberdayaan,” tegas Hafidz.
Fraksi PDIP juga menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Bupati Malang terhadap raperda tersebut. Pihaknya berharap regulasi ini dapat menjadi pedoman koperasi dalam menjalankan usaha sekaligus mendorong iklim usaha yang sehat dan berdaya tahan di tengah dinamika ekonomi nasional maupun global.
Selain itu, Hafidz memastikan DPRD bersama Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang akan melakukan penyesuaian agar regulasi yang disusun tetap selaras dengan peraturan perkoperasian yang berlaku.
“Apabila penjelasan yang kami sampaikan belum memenuhi harapan Bupati, maka pembahasan lebih rinci akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.














