Bermodus Cairkan Dana KUR Gunakan Data Debitur Fiktif Sebabkan Kerugian Negara Rp 800 Juta
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) resmi limpahkan berkas fisik perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Kabupaten Sekayu tahun 2022-2023, yang menjerat tersangka Yuli Efrina, sebabkan negara alami kerugian sebesar Rp 800 juta lebih, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (4/9/2025).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, menjelaskan bahwa agenda sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba telah diregistrasi pada 10 September 2025 mendatang.
Saat dikonfirmasi melalui Firmansyah selalu KasiPidsus Kejari Muba, melalui Kasi Intelijen Abdul Haris membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama tersangka Yuli Efrina tersebut ke PN Palembang.
“Untuk berkas perkara BRI atas nama tersangka YE sudah kita dilimpahkan berkas perkara fisiknya ke Pengadilan Negeri Palembang, selanjutnya Tim Penuntut Umum akan membacakan surat dakwaan sebagaimana jadwal sidang yang sudah ditetapkan,” tegas Abdul Haris.
Sebelumnya tersangka YE sempat menjadi DPO Kejari Muba dan akhirnya berhasil di tangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung.
Adapun Kasus Posisi Perkara tersebut, bahwa pada tahun 2022-2023, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sekayu mencairkan Dana Kredit Usaha Rakyat kepada Nasabah, diduga dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat tersebut terdapat Penyalahgunaan dalam penyaluran Dana KUR.
Dalam pemberian dana KUR pada tahun 2022-2023 yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia melalui pegawai yang menjabat sebagai mantri yaitu Tersangka YE kepada debitur (nasabah), diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif.
Berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri (Tersangka YE) tidak dijalankan, atas perbuatan tersebut terdapat banyak KUR yang mengalami gagal pembayaran sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.807,960,307.00.
Atas perbuatannya, tersangka YE dijerat dalam, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Untuk diketahui, tersangka YE dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Muba dari tanggal 16 Desember 2024 yang lalu.















