BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kuasa Hukum dan Direktur PT Krisna Alan Sejati Bantah Tuduhan Proyek Fiktif, Siap Lapor Balik

×

Kuasa Hukum dan Direktur PT Krisna Alan Sejati Bantah Tuduhan Proyek Fiktif, Siap Lapor Balik

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Polemik dugaan proyek fiktif yang menyeret nama Muhammad Iqbal Ramadhani dan PT Krisna Alan Sejati terus memanas. Tuduhan yang dilayangkan oleh salah satu rekan bisnis (FS) perusahaan ini ke Polda Sumatera Selatan dianggap mencemarkan nama baik dan tidak berdasar. Pihak perusahaan dan kuasa hukumnya menegaskan bahwa proyek pengadaan rambu lalu lintas di ruas Tol Solo–Yogyakarta benar-benar berjalan.

Kuasa Hukum: “Proyek Ini Tidak Fiktif”
Kuasa hukum PT Krisna Alan Sejati, Hendra Jaya SH Bersama rekan Ilyas SH dan Dahlan SH dari Kantor Hukum Hendra Jaya membantah keras tuduhan yang terlayangkan ke Polda Sumsel dan juga pemberitaan di media televisi, media online dan media sosial yang menyebut proyek tersebut fiktif. Ia menyatakan pelapor (FS) justru sudah datang ke lokasi proyek, melihat langsung pengerjaan, dan menandatangani dokumen penting.

“Proyek ini tidak fiktif. Pelapor (FS) sudah datang ke lokasi, melihat pengerjaan, dan menandatangani PO (purchase order) serta SPK (surat perintah kerja),” tegas Hendra.

Hendra mengungkapkan bahwa dari tiga item pengadaan yang disepakati dengan nilai proyek sekitar Rp257 juta, pelapor hanya menjalankan satu item senilai Rp100 juta. Akibat pelapor tidak memenuhi 2 item lainnya, perusahaan PT Krisna Alan Sejati terkena pinalti dan mengalami kerugian karena pengerjaan proyek tidak tepat waktu dan perusahaan harus menunjuk subkontraktor lain.

Direktur: “Kami Sangat Keberatan”
Senada dengan kuasa hukumnya, Direktur PT Krisna Alan Sejati, Alan Kusuma, juga menegaskan bahwa proyek tersebut benar-benar ada.

“Pelapor (FS) sudah survei ke lokasi dan menandatangani tiga PO. Tapi yang dijalankan hanya satu PO, sisanya tidak direalisasikan. Akibatnya pekerjaan kami tersendat,” kata Alan.

Alan menyebut pihaknya telah mengeluarkan biaya operasional setelah menerima dua kali transfer dari pelapor dengan total Rp100 juta, yang langsung digunakan untuk pembelian material proyek.

“Hari Minggu Rp30 juta, hari Senin Rp70 juta. Itu langsung kami belanjakan. Kami juga sudah sampaikan kepada pelapor, uang itu akan dikembalikan melalui transfer rekening, karena kami perusahaan resmi,” ujarnya.

Bantah Tuduhan Proyek dan PT Fiktif
Baik Hendra maupun Alan menilai tuduhan proyek fiktif sangat merugikan klien dan perusahaan. Mereka juga membantah keras tuduhan bahwa PT Krisna Alan Sejati adalah perusahaan ilegal.

“Saya sangat keberatan kalau proyek ini disebut fiktif. Apalagi kalau PT-nya dibilang fiktif. Itu tidak benar. Kami perusahaan resmi dengan legalitas lengkap,” tegas Alan.

Sengketa Pembayaran dan Permintaan Tunai
Kuasa hukum mengungkapkan, pihaknya sudah siap melunasi kewajiban pembayaran melalui transfer bank. Namun, Pelapor (FS) disebut tidak pernah memberikan nomor rekening dan justru meminta pembayaran dilakukan secara tunai.

“Kami sudah minta nomor rekening berkali-kali, tapi tidak diberikan. Malah pelapor (FS) meminta uang tunai dan disarankan datang langsung menemui Pak Alan di Solo, tapi tidak dilakukan,” jelas Hendra.

Isu Ancaman dan Somasi yang Dipertanyakan
Selain sengketa proyek, Hendra juga menyoroti dugaan ancaman dari Pelapor (FS) yang mengaku pernah “membunuh orang” jika pembayaran tidak dilakukan.

“Ini berbahaya. Kalau bukti ancaman itu kuat, kami akan laporkan juga,” kata Hendra.

Terkait somasi yang diklaim pelapor (FS) sudah dikirim, pihak kuasa hukum membantah keras. Menurut Hendra, somasi resmi harus berbentuk fisik dan disertai surat kuasa, bukan hanya melalui pesan WhatsApp.

“Kami tidak pernah menerima somasi resmi. Kalau hanya WhatsApp, itu bukan somasi, hanya pemberitahuan,” tegasnya.

Langkah Hukum Balik
Hendra memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan balik pelapor (FS) atas dugaan pencemaran nama baik dan ancaman, serta menghitung kerugian akibat dua item proyek yang tidak dikerjakan.

“Kami berharap Polda Sumsel selektif dalam menerima laporan, apalagi kalau kebenarannya belum terbukti,” pungkas Hendra.

Alan Kusuma juga menyerahkan sepenuhnya langkah hukum kepada Muhammad Iqbal Ramadhani. “Soal langkah hukum, saya serahkan ke Pak Iqbal. Dia yang lebih paham soal ini,” ujarnya.