Perkebunan Rp 1,08 Triliun Dilepas Rp 530 Miliar: Misteri Lelang Sawit di Banyuasin
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Delapan ribu hektare lebih perkebunan sawit di Kabupaten Banyuasin kini berubah menjadi gelanggang tarik-menarik antara dua korporasi: PT Sejati Pangan Persada (SPP), pemenang lelang aset senilai Rp 530 miliar, versus PT Sri Andal Lestari (SAL), pemilik lama yang mengklaim dilelang secara cacat hukum.
PT SPP menyebut mereka pembeli yang sah karena mengikuti prosedur lelang yang digelar BRI lewat KPKNL. Namun, PT SAL menggugat lewat jalur perlawanan (PMH) di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Hasilnya: aset belum juga bisa dikuasai, meski palu lelang sudah diketok sejak pertengahan 2025.
“Kami Pembeli Baik, Jangan Seret Kami ke Masalah Lama”
Mardiansyah, kuasa hukum PT SPP, berkali-kali menegaskan pihaknya tak punya kaitan dengan masalah hukum yang sedang menjerat PT SAL maupun BRI.
“Semua SOP lelang kami ikuti. Kalau mau gugat, mestinya Bank BRI dan KPKNL, bukan kami. Kami pemenang lelang sah. Di luar itu, bukan urusan kami,” kata Mardiansyah (12/9/2025).
Ia menyebut gugatan PT SAL tak masuk akal. Menurutnya, pembeli yang sudah setor Rp 530 miliar melalui mekanisme resmi tak boleh diperlakukan seperti penadah barang curian.
“Pembeli Bodong, Harga Aset Digelembungkan”
Versi berbeda datang dari kubu PT SAL. Supriyadi, kuasa hukum perusahaan, menyebut SPP bukan “pembeli baik” karena tahu ada sengketa hukum, tapi tetap maju menawar.
“Kalau pembeli yang baik, hormati proses hukum. Jangan main eksekusi saat perkara masih berjalan. Itu seperti beli motor bodong: murah, tapi akhirnya bermasalah,” tegas Supriyadi.
Ia bahkan menuding harga lelang penuh kejanggalan: dari nilai awal Rp 995 miliar, aset dilepas hanya Rp 530 miliar. Padahal, menurut perhitungan internal SAL, nilainya bisa tembus Rp 1,08 triliun.
“Jelas ada yang aneh. Siapa saja peserta lelang selain PT SPP? Kok bisa harga dipangkas lebih dari separuh? Ini harus transparan,” ujarnya.
Aroma Kasus Korupsi
Pertarungan ini makin kusut karena bayang-bayang kasus korupsi. Kejaksaan Tinggi Sumsel tengah menyidik kredit bermasalah BRI senilai Rp 506 miliar yang melibatkan PT SAL dan PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS). Uang itu diklaim sebagai hasil penyelamatan aset negara.
Artinya, lahan sawit yang jadi rebutan, sejatinya adalah objek yang berada di lingkaran perkara korupsi. Namun, BRI tetap melelangnya ke publik.
Anmaning Jalan, Gugatan Jalan
PN Pangkalan Balai mengonfirmasi dua proses hukum berjalan paralel. Anmaning (peringatan resmi dari pengadilan kepada pihak yang kalah untuk secara sukarela melaksanakan putusan pengadilan) tahapan peringatan eksekusi yang diminta PT SPP tetap dijalankan, sementara gugatan perlawanan PT SAL juga tidak dihentikan.
“Dua-duanya berjalan. Kami tak tahu soal kasus di Kejati Sumsel,” kata A. Hairun Yulasni, Humas PN Pangkalan Balai.
Jejak Lelang: Dari Iklan Koran ke Penawar Misterius
Dokumen risalah lelang menunjukkan proses pelelangan dimulai lewat iklan kecil di Sumatera Ekspres tanggal 3 Desember 2024, berdampingan dengan pengumuman lelang PT BSS. Baru pada 21 Mei 2025 diumumkan lagi, lalu lelang kedua pada 5 Juni 2025.
Dari sana, PT SPP muncul sebagai penawar tertinggi. Aset yang dilelang terdiri dari:
2 bidang tanah di Desa Tanjung Laut dan Desa Sedang, Kecamatan Suak Tape, Banyuasin (luas total 8.145,68 ha). Nilai awal Rp 995 miliar.
18 aset tambahan di Palembang senilai Rp 85,7 miliar.
Total nilai awal Rp 1,08 triliun. Tapi pemenang hanya membayar Rp 530 miliar.
Pertanyaan yang Tersisa
Kenapa harga bisa anjlok drastis? Dari Rp 995 miliar turun ke Rp 530 miliar. Apakah karena minimnya peserta lelang, atau ada faktor lain?
Siapa peserta lelang selain PT SPP? Hingga kini, daftar peserta dan jumlah penawaran belum dibuka ke publik.
Apakah wajar BRI melelang aset yang sedang berada dalam perkara korupsi? Bagaimana sinkronisasi antara penyitaan Kejati dan lelang KPKNL?
Apakah PT SPP benar-benar “pembeli baik”? Atau justru masuk kategori yang diibaratkan “penadah” oleh PT SAL?
Lebih dari Sekadar Sengketa Perdata
Kasus ini bukan sekadar rebutan aset sawit. Ia membuka pertanyaan lebih besar soal transparansi lelang negara, hubungan antara korporasi dan bank pelat merah, serta risiko hukum bagi pemenang lelang yang bisa saja terseret kasus lama.
Bagi masyarakat Banyuasin, yang jelas, ribuan hektare sawit itu masih “menganggur” di tengah konflik, alih-alih menyumbang ekonomi daerah.
Box Data
Nilai awal lelang: Rp 995 miliar (perkebunan) + Rp 85,7 miliar (aset lain)
Harga menang PT SPP: Rp 530 miliar
Luas lahan: 8.145,68 ha
Pihak terlibat: BRI, KPKNL, PT SAL, PT BSS, PT SPP
Kasus paralel: Dugaan korupsi kredit BRI Rp 506 miliar (ditangani Kejati Sumsel)














