MATTANEWS.CO PALEMBANG – Korban dugaan perampasan kendaraan, Suci Pransuhartin, melalui penasihat hukumnya Muhammad Fitri SH MH, mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Palembang untuk menindaklanjuti laporan tertulis yang sebelumnya telah disampaikan pada 25 September 2025.
Dimana dalam laporan tersebut, pihaknya melaporkan Kepala Cabang PT.Toyota Astra Financial Services (TAF) atas dugaan pencurian dan perampasan satu unit mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi BG 1811 IX milik Suci Pransuhartin. Peristiwa itu diduga terjadi di kantor PT TAF Palembang.
“Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 20 September 2025, saat itu paman klien kami, Pak Edi, datang ke kantor TAF untuk melakukan pembayaran tunggakan angsuran sebanyak dua bulan lebih, karena saat klien kami ingin melakukan pembayaran cicilan melalui Aplikasi (Online) tidak bisa dilakukan, karena klien kami saat ini klien kami pindah tugas ke luar kota, makanya meminta pamannya untuk melakukan pembayaran secara manual dengan datang langsung ke kantor pembiayaan, namun, pihak leasing menolak menerima pembayaran tersebut,” ujar Fikri, Senin (29/9/2025).
Fikri juga menjelaskan, pihak leasing beralasan akan ada penangguhan pembayaran. Namun, sesampainya di kantor TAF, paman kliennya justru diminta menyerahkan kunci mobil, STNK, serta dokumen kendaraan oleh oknum yang berada di kantor leasing tersebut, dengan alasan pengecekan Unit, setelah itu paman klien kami Pak Edi diminta menandatangani dokumen.
“Awalnya beliau tidak curiga, namun setelah membaca lembar kedua, ternyata dokumen tersebut adalah berita acara serah terima unit, yang mana dokumen berita acara serah terima itu tidak pernah ditanda tangani oleh paman klien kami, saat itulah paman klien kami marah karena merasa ditipu, saat dicek ke halaman unit mobil milik klien kami sudah tidak berada ditempatnya lagi, kejadian ini juga sempat viral di media sosial,” ungkapnya.
Fikri menegaskan, kliennya tidak pernah menandatangani berita acara penyerahan unit, begitu pula pamannya. Ia menilai ada dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengambilan kendaraan milik kliennya.
“Siapa saja oknum yang terlibat, apakah dari internal atau eksternal, kami belum tahu, yang jelas mereka tidak pernah menunjukkan surat kuasa, surat tugas, maupun sertifikat jaminan fidusia. Unit kendaraan itu langsung diambil begitu saja. Menurut kami, perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, bahkan bisa masuk ke tindak pidana pencucian,” tegasnya.
Dan dari hasil pertemuan dengan pihak OJK tadi, pihak OJK akan mempelajari terkait laporan kita.
“Pihak OJK akan segera menindaklanjuti laporan tertulis yang telah kita layangkan, dan kita juga telah mengirimkan tembusan surat ke Kapolda Sumsel, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga RI, Ombudsman RI dan Ombudsman Perwakilan Sumsel, Kapolrestabes Palembang dan Kepala Cabang PT.Toyota Astra Finance di Palembang,” terang Fikri.














