MATTANEWS.CO, JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, memimpin rapat koordinasi darurat pada Senin (6/10/2025) untuk mencari solusi cepat atas kemacetan parah di sejumlah ruas jalan kota akibat antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Antrean kendaraan yang memanjang hingga menutup badan jalan utama tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga berdampak pada aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan perkotaan.
Wali Kota Maulana menegaskan, kondisi tersebut bukan lagi sekadar masalah kenyamanan publik, melainkan sudah menjadi persoalan ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas yang membutuhkan langkah cepat, tegas, dan lintas sektor.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, perwakilan Denpom, Kodim, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kasat Lantas Polresta Jambi, Hiswana Migas, Lidpamfik II/2-B Jambi, SBM Pertamina Jambi, serta para camat se-Kota Jambi.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Jambi mengeluarkan Instruksi Wali Kota berisi langkah konkret untuk mengurai kemacetan. Salah satu poin utama adalah pembatasan lokasi pengisian solar bagi kendaraan besar.
“Instruksi ini mewajibkan kendaraan roda enam (truk) hanya boleh mengisi solar di tujuh SPBU yang telah ditentukan,” jelas Maulana.
Adapun tujuh SPBU tersebut berada di Paal 10, Talang Bakung, Simpang Gado-Gado, Lingkar Selatan, Bagan Pete, Paal 7 (depan Kantor BKP), dan Aur Duri.
Instruksi ini berlaku efektif segera setelah keputusan ditetapkan dan akan disosialisasikan serta ditandatangani secara resmi pada Selasa (7/10/2025).
Maulana juga memastikan tim satgas gabungan akan langsung bertugas di seluruh SPBU yang ditetapkan mulai keesokan harinya.
Selain pembatasan lokasi, Wali Kota juga menginstruksikan Hiswana Migas agar ketujuh SPBU tersebut beroperasi 24 jam penuh, dengan jaminan stok solar yang memadai dari Pertamina.
Sementara itu, 10 SPBU lainnya di kawasan padat kota hanya akan melayani kendaraan roda empat pribadi, dengan pengecualian untuk kendaraan pengangkut sembako dan LPG yang dapat menunjukkan bukti muatan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemerintah Kota Jambi membentuk Tim Satgas Gabungan yang terdiri dari unsur Polri/TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kasi Trantib di setiap kelurahan. Setiap SPBU akan dijaga oleh empat personel yang bertugas melakukan pengawasan dan penertiban.
“Kapasitas dispenser dan jumlah operator harus dioptimalkan. Antrean wajib tertampung di dalam area SPBU, bukan di jalan raya. Jika masalah ini terus berlanjut, Pemerintah Kota tidak akan ragu mengambil langkah penertiban yang lebih keras,” tegas Maulana. (*)















