BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kuasa Hukum EN Desak Kejati Jabar Periksa Kejari Tasikmalaya, Diduga Ada Mafia Pupuk Dilindungi

×

Kuasa Hukum EN Desak Kejati Jabar Periksa Kejari Tasikmalaya, Diduga Ada Mafia Pupuk Dilindungi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, CIAMIS – Kuasa hukum tersangka EN, Junaedi Yahya, S.H., M.H., mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan Kejaksaan Agung RI untuk memeriksa kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya. Ia menilai penanganan dugaan korupsi pupuk bersubsidi periode 2021–2024 penuh kejanggalan dan tidak transparan.

Junaedi menilai, kasus yang menjerat kliennya memiliki kemiripan dengan perkara lama yang telah diputus Pengadilan Negeri Banjar dengan Putusan Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN/Bjr dan telah inkracht. “Perkara ini sudah pernah disidangkan dan diputus. Klien saya sudah menjalani hukuman, tetapi kini diusut kembali oleh Kejari Tasikmalaya. Ini pelanggaran asas ne bis in idem,” tegasnya saat konferensi pers di Ciamis, Kamis (9/10/2025).

Ia juga membantah tudingan bahwa EN memiliki CV MMS sejak 2021. Menurutnya, EN baru resmi mengambil alih perusahaan tersebut pada Agustus 2024 dari pemilik lama berinisial YD. “Klien saya membeli perusahaan itu secara sah melalui akta notaris. Jadi tidak logis bila ia dijadikan tersangka untuk dugaan penyimpangan yang terjadi sebelum ia memiliki perusahaan itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Junaedi menyoroti kejanggalan penyitaan barang bukti oleh Kejari Tasikmalaya. Ia menyebut kejaksaan pernah merilis penyitaan 7.800 ton pupuk bersubsidi, padahal di lapangan tidak ditemukan satu butir pun pupuk. “Gudang di Ciawi hanya berkapasitas 4.000 ton. Barangnya di mana?” ujarnya. Ia juga menilai penyitaan kendaraan truk tronton dan mobil Innova tidak relevan karena kendaraan tersebut masih berstatus leasing dan tidak terkait perkara.

Selain itu, Junaedi mengungkap dugaan adanya pengumpulan dana oleh sejumlah distributor pupuk untuk disetorkan kepada oknum di Kejari Tasikmalaya. Berdasarkan informasi yang diterimanya, ada 13 distributor yang diminta menyetor uang sekitar Rp60 juta per orang dengan total mencapai Rp780 juta. “Kami menduga ada upaya perlindungan terhadap pihak tertentu. Distributor besar justru tidak diperiksa,” ujarnya.

Atas berbagai kejanggalan itu, Junaedi menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melapor ke Komnas HAM. Ia menilai kliennya menjadi korban ketidakadilan karena kembali diseret dalam perkara yang telah diputus. “Ini bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum,” tegasnya. ovodewa

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, S.H., M.H., membantah seluruh tudingan. Ia menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan sesuai prosedur hukum dan belum tuntas karena salah satu tersangka sakit. “Tidak benar kami menyita 7.800 ton pupuk. Barang bukti fisik pupuk sudah tidak ada karena telah disalurkan ke petani. Kami hanya menyita kendaraan dan perangkat elektronik,” jelasnya. Ia menambahkan, nilai sementara kerugian negara mencapai Rp16 miliar dan masih menunggu hasil audit resmi BPKP.

Kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Tasikmalaya kini terus disorot publik. Masyarakat menanti transparansi aparat hukum dalam menuntaskan perkara yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.